SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo akan memberikan ganti rugi pada lahan terdampak, namun untuk insentif pajak anti rugi lahan masih harus menunggu keputusan pemerintah pusat

Harianjogja.com, KULONPROGO-Permintaan warga terdampak pembangunan bandara Temon atas insentif pajak anti rugi lahan masih harus menunggu keputusan pemerintah pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkab Kulonprogo telah mengajukan revisi aturan tersebut yang hingga kini masih menunggu tanda tangan dari Presiden RI.

Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Triyono mengatakan bahwa tim pelaksana pengadaan tanah proyek bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah berupaya agar peraturan akan pajak yang diminta oleh warga terssebut direvisi.

Pembahasan mengenai perkara tersebut juga telah dilakukan di tingkat pemerintah pusat.

Hasilnya, revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah naik ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kemudian dimintakan tanda tangan presiden. “Kita masih menunggu hal itu [tanda tangan presiden],”ujarnya ketika dihubungi, Selasa (2/8/2016).

Adapun, tim sendiri belum menerima kabar sama sekali mengenai perubahan yang terjadi atas permintaan tersebut. Karena itu, Pemkab Kulonprogo juga belum bisa memberikan kepastian atas tuntutan warga untuk insentif pajak atas transaksi ganti rugi lahan dan asetnya.

Namun, Triyono meyakinkan bahwa hasilnya akan diberitahukan kepada warga secepatnya setelah diketahui.

Ia juga menyebutkan bahwa janji akan insentif pajak yang diberikan kepada warga yang mendukung proses pembangunan bandara juga masih berlaku. Meski demikian, hasil akhirnya tetap masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat yang belum tahu kapan akan dikeluarkan.

Selain itu, untuk sejumlah bidang yang sempat dilakukan peninjauan kembali juga belum diketahui kapan akan dipaparkan. Ia menyebutkan bahwa paparan hasil peninjauan ulang tersebut masih harus menunggu ketua tim pelaksana pengadaan tanah [Kepala Kanwil BPN DIY, Arie Yuriwin] yang sampai kini masih berada di Jakarta.

Sebelumnya, ratusan warga terdampak bandara melakukan aksi protes untuk menanyakan kepastian insentif pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Wates, Senin(1/8/2016) lalu.

Warga merasa digantungkan karena permasalahan yang tak kunjung ada hasilnya meski telah diajukan sejak medio Januari lalu.

Asmono, warga Dusun 9, Desa Sindutan, Temon mengatakan bahwa warga ingin kepastian tersebut diberikan sebelum proses validasi dan verifikasi selesai dilakukan. Pasalnya, warga tidak ingin ganti rugi lahan yang diterima nantinya dipotong dengan pajak.

“Kami tetap ikuti proses namun tidak mau jika ganti ruginya sampai dipotong pajak,”ujarnya. Padahal, PT Angkasa Pura telah menyatakan bahwa pencairan ganti rugi bisa dilakukan pada 15 Agustus mendatang.

Ia juga mengingatkan bahwa insentif pajak merupakan janji dari pemerintah untuk warga yang kooperatif terhadap mega proyek ini. Sejumlah warga yang hadir dalam aksi tersebut merupakan warga yang selama ini telah mengikuti serangkaian tahapan bandara dan tidak pernah mengajukan tuntutan atau pungugatan apapun.

Asmono berdalih bahwa insentif pajak sudah seharusnya diberikan kepada warga karena warga sama sekali tidak berkeinginan melepaskan hak milik atas tanahnya. Pelepasan hak milik tanah semata dilakukan warga karena kepentingan umum yang mendasari pembangunan bnadara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya