SOLOPOS.COM - Salah satu spanduk mendukung bandara yang terpasang di Pedukuhan Mlangsen, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Senin (28/4/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, JOGJA-Keberlanjutan pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo tinggal tergantung persetujuan masyarakat terdampak dari megaproyek yang akan difasilitasi dalam konsultasi publik. Pengerjaan kontruksi ditarget harus dimulai pada 2015.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY Arie Yuwirin mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, konsultasi publik dilakukan selama 60 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau enggak ada sanggahan dari masyarakat, baru Pak Gubernur keluarkan Ijin Penetapan Lokasi (IPL),” ujar anggota Tim Percepatan Pembangunan Bandara tersebut, Senin (26/5/2014).

Namun ketika ada warga yang masih keberatan, konsultasi publik dapat dilakukan lagi dalam waktu 30 hari kerja. Ketika warga juga masih keberatan, Gubernur menindaklanjutinya dengan membentuk tim kajian keberatan.

Konsultasi publik itu, menurut dia, dilakukan tim persiapan yang terdiri dari perangkat pejabat dari Pemda DIY, bupati dan intansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan bandara.

Tim itu pada prinsipnya bertugas untuk memberitahukan resmi rencana pembangunan dan batas-batas lahan yang akan digunakan. BPN tidak terlibat dalam tim persiapan, namun menjadi pelaksana pengadaan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya