SOLOPOS.COM - Warga penolak bandara Kulonprogo memenuhi jalan Malioboro, Rabu (22/4/2015). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk pencabutan IPL Gubernur dikabulkan PTUN.

Harianjogja.com, JOGJA-Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubenur DIY tentang lokasi bandara baru di Kulonprogo resmi dicabut seiring dengan dikabulkannya gugatan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Selasa (23/6/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Majelis Hakim Indah Tri Haryanti memerintahkan tergugat [Gubenur DIY] untuk mencabut IPL Gubenur DIY yang tertuang dalam SK Gubenur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY serta menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara Rp170.000.

“Objek sengketa dinyatakan batal,” putusnya.

Hakim menilai IPL Gubenur DIY bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang meliputi PP tentang RTRW national, Perpres tentang RTRW Jawa-Bali, serta Perda DIY tentang RTRW DIY.

Dijabarkannya, dalam aturan-aturan tersebut hanya terdapat rencana pengembangan Bandara Adisucipto dan Adi Sumarmo, sementara dalam IPL Gubenur hanya mengacu pada kata pembangunan bandara baru seperti yang tercantum dalam Perda Kulonprogo tentang RTRW. Indah juga memberikan waktu kepada tergugat untuk mengajukan kasasi.

Ketua WTT Martono merasa bersyukur dengan keputusan majelis hakim.

“Kami akan melakukan mujahadah dalam waktu dekat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya