Bandara Kulonprogo, penolakan mungkin bertambah.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) menyatakan siap berbalik arah jika tuntutan tak terpenuhi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Perwakilan warga terdampak, Pulung Raharjo menegaskan jika warga berharap relokasi gratis diberikan terpisah dengan ganti rugi lahan.
Sadar ada benturan dengan Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, warga merespon baik langkah Pemkab Kulonprogo yang mengirimkan surat permohonan kajian terhadap aturan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja melalui Kejaksaan Negeri (Kejari Wates). Namun, jawaban dari surat permohonan tersebut belum juga keluar. Spanduk-spanduk tuntutan warga kemudian dipasang demi mengingatkan Pemkab Kulonprogo agar tidak hanya memberikan janji semu.
“Kami kecewa dan marah,” ujar Pulung, Senin (14/3/2016)
Pulung menyatakan mereka akan terus mendukung pembangunan bandara jika megraproyek tersebut nantinya mampu menyejahterakan masyarakat. Jika malah sebaliknya, warga siap berbalik arah dan menolak. Dia menambahkan, jika tuntutan warga belum terenuhi, mereka juga berencana menolak kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang kabarnya dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kami belum melihat instrumen upaya nyata pemerintah untuk menyejahterakan warga terdampak,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Edwin Kalampangan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kajian secara mandiri terhadap Undang-undang No.2/2012, melainkan Kejati Jogja. Dia lalu mengatakan, Kejati Jogja masih dalam proses melakukan telaah dan kajian untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Pemkab Kulonprogo terkait kemungkinan diberlakukannya relokasi gratis.