SOLOPOS.COM - Sejumlah alat berat dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan land clearing terhadap kawasan tambak udang di atas lahan Pakualaman Ground (PAG) terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (29/8/2017) kemarin. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

 Pemkab optimistis pengadaan lahan NYIA selesai akhir Maret.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Pemerintah Kabupaten Kulonpogo optimistis tahapan pengadaan lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) bisa selesai pada akhir Maret 2018, sebelum habisnya masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menjelaskan, pada rapat tim percepatan pembangunan NYIA bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ia telah menyampaikan target, agar hingga paling lambat 20 Maret 2018 mendatang semua lahan telah terakuisisi secara legal. Ia menyebutkan, dari total 4.396 bidang yang berada dalam kawasan IPL NYIA, ada 4.049 bidang bisa dilakukan pembayaran ganti rugi secara langsung, 347 bidang lain diikutkan dalam proses ganti rugi dengan sistem konsinyasi.

Dari 347 bidang konsinyasi tadi, ada yang pemiliknya mengundurkan diri atau minta dibayar langsung sebanyak, sampai tersisa lahan yang harus dikonsinyasi tersisa 323 bidang. Di antara jumlah ini, sebanyak 24 bidang sudah ditetapkan pengadilan. Dalam data terakhir yang ia miliki, masih ada sisa 38 bidang saat ini masih dalam proses sidang konsinyasi dan 11 bidang di antaranya merupakan milik warga penolak yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP). Total bidang tanah milik warga PWPP-KP sendiri terdata sebanyak 37 bidang dengan rincian 26 bidang di antaranya sudah menjalani penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Wates (PN Wates).

“Untuk 11 bidang tadi, pengadilan menyanggupi untuk menyelesaikan 100 persen paling lambat 20 Maret 2018,” terangnya, Kamis (15/3/2018).

Wakil Ketua PN Wates, Marliyus memperlihatkan sikap yang sama. Menurutnya, seluruh berkas persyaratan dan kelengkapan persidangan konsinyasi lahan NYIA sudah lengkap dan tinggal mennggu jadwal sidang. Dan jadwal sidang penetapan konsinyasi terakhir kali akan digelar pada 19 Maret 2018.

“Nanti Insya Allah pada 20 Maret 2018 semua sudah inkrah. Habis sudah perkaranya dan tanah itu jadi milik negara secara legal hukum. Tidak ada lagi hak bagi siapapun untuk menolak, fakta hukum sudah beralih,” terangnya.

Data PN Wates menunjukkan, ada 272 perkara konsinyasi yang teregister sejak 2016 hingga 28 Februari 2018. Sebanyak 226 perkara telah menjalani penetapan konsinyasi, sebanyak 32 perkara dicabut. Kini tersisa 14 perkara masih dalam proses konsinyasi dan akan menjalani agenda sidang penetapan dalam waktu dekat.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo memaparkan, setelah pembebasan lahan selesai ditangani, maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersama Forkompinda dan PT Angkasa Pura I akan melakukan rapat koordinasi berikutnya.

“Guna membahas tentang teknis eksekusi yang terbaik,” ungkap Hasto dalam pemaparannya kepada forum.

Selain itu, dilakukan pula pendataan dan identifikasi keluarga terdampak yang masih benar-benar menolak serta mempersiapkan upaya relokasi untuk meminimalisasi dampak negatif yang mungkin muncul, imbuh dia. Hasto juga menegaskan bahwa Pemkab akan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan bagi warga lokal, dalam hal ini akan melibatkan Dinas Sosial, Satpol PP, Kantor Kesbang, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa agar semaksimal mungkin warga bisa terurus dengan baik. Ia berharap proses akuisisi lahan ini tidak akan menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Dihindari adanya kekerasan, karena jika ada niat baik akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau agar warga yang masih menolak NYIA bisa bersama-sama Pemkab berembuk mencari solusi terbaik. Ia akan selalu berusaha agar AP I dan jajaran pelaksana pembangunan tidak meninggalkan rakyat setempat. Warga bisa terlibat dan mendapat nilai tambah untuk kesejahteraan keluarganya.

Pimpinan Proyek NYIA PT AP I, Sujiastono menyebutkan, saat ini perkara konsinyasi hanya tersisa 0,5% dengan jumlah bidang kurang dari 20. PT AP I juga memegang sikap optimistis bahwa urusan pengadaan lahan bisa tuntas sepenuhnya pada akhir Maret.

“Insya Allah 30 Maret 2018 sudah bisa selesai semua. Kami tidak ada rencana perpanjang IPL meski bisa melakukannya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya