SOLOPOS.COM - Sebagian besar warga harus diberikan penjelasan mengenai bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan mekanismenya dalam musyawarah bentuk ganti rugi bandara Temon di Balai Desa Palihan, Temon, Senin (20/6). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo memberikan ganti rugi pada warga yang lahannya terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, RM Astungkoro mengatakan bahwa di hari terakhir musyawarah ganti rugi bandara yang dilaksanakan di Balai Desa Glagah, Temon masih ada warga yang mengajukan pendataan awal di lahannya.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

(Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi Lahan Hampir 100 Kali NJOP)

Ekspedisi Mudik 2024

“Sebelumnya sempat menolak sama sekali tapi tadi ada yang meminta,” ujarnya, Rabu (27/7/2016).

Meski pengajuan telah ditutup beberapa waktu lalu, Astungkoro mengatakan bahwa permintaan tersebut masih akan dipertimbangkan oleh tim pengadaan tanah.

Selanjutnya, proses pembangunan bandara akan langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi kelengkapan resmi salah satunya rekening bank dan sertifikat resmi kepemilikan.

Tim pengadaan lahan bisa melakukan verifikasi di kantor ataupun di lokasi langsung. Kemudian pencairan ganti rugi akan langsung bisa dilakukan 14 hari kerja setelah tahap tersebut selesai dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya