SOLOPOS.COM - Tolak Bandara (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Bandara Kulonprogo, sidang akan dilanjutkan 26 Mei di PTUN Jogja dengan agenda dakwaan sekaligus jawaban dari tergugat

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota tim kuasa hukum penggugat, Dindin-sapaan akrab Hamzal Wahyudin mengatakan gugatan yang dilayangkan Wahana Tri Tunggal (WTT)yakin menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keyakinan itu diakui Dindin karena proses pembuatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara tidak mengindahkan aspirasi warga, sehingga IPL dinilai cacat hukum. Selain itu, lanjut Dindin, lokasi pembangunan bandara melanggar aturan tata ruang karena berlokasi di sepadan pantai Kulonprogo.

Dindin menilai sosialisasi yang dilakukan Pemda DIY tidak memberikan ruang kepada warga untuk menyatakan pendapatnya.

“Dalam sosialisasi Pemda DIY hanya minta tanda tangan persetujuan,” tuduh Dindin.

Dindin menambahkan, pembangunan bandara itu juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai dengan hasil penelitian Komnas HAM di lokasi bandara, kata Dindin, pembangunan bandara berpotensi menggusur lahan pertanian yang sudah menjadi lahan penghidupan bagi warga sekitar.

“Dampak bandara akan mengalami penggusuran paksa,” ujar anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY yang juga anggota tim percepatan pembangunan bandara, Dewa Isnu Broto Imam Santoso menyatakan, sudah menyiapkan jawaban atas gugatan WTT dalam persidangan nanti.

Ia mengatakan dalam proses pembangunan bandara baru, Pemda DIY mempunyai alasan yuridis.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur perundang-undangan,” klaim Dewa, Sabtu (23/5/2015).

Namun demikian, Dewa pun menghormati proses hukum bagi yang belum menyetujui pembangunan bandara.

“Saat ini pengadilan berlangsung. Hasilnya seperti apa itu yang harus kami laksanakan,” tegas Dewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya