SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo akan seakin banyak mendapatkan gugatan dari warga

Harianjogja.com, KULONPROGO-Gugatan atas ganti rugi pembebasan lahan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) diperkirakan akan bertambah. Pasalnya, sejumlah warga terdampak di Desa Palihan, Temon juga akan mengajukan gugatan atas ganti rugi tersebut pada pekan ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pulung Raharjo, salah satu warga terdampak mengatakan bahwa gugatan atas penilaian ganti rugi akan diajukan oleh pemiliknya ke Pengadilan Negeri (PN) Wates segera setelah musyawarah ganti rugi tahap ketiga dilakukan hari ini. Gugatan akan dilakukan jika hasil dari musyawarah tersebut tidak berbeda dari sebelumnya.

Gugatan tersebut mencakup sekitar 20 bidang lahan yang antara lain dimiliki oleh Maryadi, Wardo, Purwanto, Giman, Triyono, Sukiyo, dan Salbiyanto. Semua nama tersebut merupakan warga terdampak asal Desa Palihan.

Adapun, gugatan dilakukan karena permasalahan harga serta sarana penunjang lain (SPL) yang nilainya lebih rendah dibanding lahan sekitarnya. “Gugatan juga dilakukan karena ada selisih hasil pengukuran yang berkurang dari yang tertera di sertifikat,” ujar Pulung, Senin (25/7).

Ia menguraikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran lahan milik Salniyanto ternyata berkurang hingga 800 meter persegi dari yang tertera di sertifikat. Sedangkan nilai ganti rugi bagi Maryadi sendiri hanya dihargai sebesar Rp23juta.

Angka ini dirasa terlalu rendah jika menilik ganti rugi SPL milik warga yang berada di sisi lahan Maryadi. SPL milik Maryadi sendiri mencakup pagar, sumur, kamar mandi, kandang ayam, dua kandang kayu, dan dua buah kolam. Awalnya, hasil penilaian SPL ini sekitar Rp71 juta namun peninjauan ulang dilakukan karena ia merasa hasil penilaian rumahnya tidak memuaskan yang hanya berkisar Rp500 juta.

“Setelah keberatan kompensasi rumah meningkat tapi SPL malah turun cukup mencolok, dan hasil akhirnya hahanya naik sekitar Rp400.000,” jelasnya.

Pasca peninjauan ulang tersebut diumumkan jika ganti rugi rumah milik Maryadi bertambah namun SPL-nya turun hingga Rp23 juta. Karena itu, gugatan akan dilayangkan apabila musyawarah ganti rugi ketiga kalinya tersebut berakhir nihil.

Sementara itu, PN Wates sendiri telah menggelar persidangan atas satu perkara ganti rugi lahan bandara dengan penggugat atas nama Kasringah, warga Desa Janten, Temon dan tergugat Kepala Kanwil BPN DIY dan Direktur PT Angkasa Pura I. Gugatan dilayangkan karena ganti rugi yang dianggap terlalu rendah.

Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati menyebutkan bahwa perkara tersebut telah disidangkan pada 18 Juli lalu dengan agenda penyampaian gugatan. “Sudah dilanjutkan hari ini [Senin (25/7)] dengan agenda penyampaian jawaban tergugat,”ujarnya ditemui di PN Wates.

Agenda sidang masih akan dilakukan dalam dua tahap yakni pembuktian pada 1 Agustus dan putusan sidang yang rencananya akan dilakukan pada 25 Agustus. Persidangan sendiri akan dilakukan dengan cepat sebagaiamana Peraturan Mahkamah Agung No 3/2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan pentipan ganti rugi ke PN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Gugatan tersebut harus menghasilkan putusan maksimal dalam 30 hari kerja. Bagi pemohon ataupun termohon juga masih bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain gugatan atas nama Kasringah tersebut, masih ada satu gugatan lagi yang kini sedang dalam proses dan sedang menyelesaikan administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya