SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo mengenai gugatan ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Gugatan terkait nilai ganti rugi lahan bandara Temon yang diajukan oleh Kasringah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (15/8/2016). Atas hasil ini, pihak Kasringah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan yang diajukan oleh Kasringah, warga Janten, Temon ditolak oleh majelis hakim karena dianggap tidak bisa dibuktikan.

“Katanya mau mengajukan kasasi, itu hak mereka,”ujar Nur Kholida Dwiwati, Humas PN Wates ditemui seusai sidang.

Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif hakim salah satunya melalui data-data yag muncul selama persidangan. Selain itu, Kasringah juga diharuskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.000. Kasringah mengajukan gugatan atas nilai ganti rugi dua bidang lahannya yang dihargai meski berada bersisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya