Bandara Kulonprogo masih menghadapi gugatan ganti rugi dari 97 warga
Harianjogja.com, KULONPROGO- Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Wates terkait gugatan keberatan nilai ganti rugi oleh 101 warga terdampak pembangunan bandara baru Kulonprogo.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Tony Spontana menyebutkan Kejati DIY sampai saat ini masih menunggu putusan 97 kasus. Pihaknya berharap putusan terhadap 97 kasus akan sama dengan empat kasus gugatan keberatan yang resmi dibatalkan oleh MA.
“Kami optimis 97 kasus sisanya akan mendapat putusan yang sama. Karena secara normatif dan subtantif [kasusnya] sama,” kata Tony, kepada wartawan di Kota Kembang Resto, Baciro, Gondokusuman, Senin (6/2/2017).
Selain menghadapi gugatan keberatan, perkara gugatan yang masih outstanding yakni adanya gugatan terhadap Pakualam Grond (PAG) yang diajukan para penggugat dari Solo.
Pasalnya, dari 634 hektare lahan pembangunan bandara baru, sebanyak 27% merupakan tanah PAG. Namun, Tony memastikan persoalan tersebut tidak akan menghambat proses pembangunan NYIA.
“Hukum sudah memberikan solusi penyelesaian melalui konsinyasi. Pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada Pakualam senilai Rp701 miliar itu sudah diserahkan ke pengadilan. Asumsinya, apabila gugatan dari Solo itu ditolak pengadilan, maka uang ganti rugi itu akan dicairkan kepada Pakualam dan pembebasan tanah PAG berarti selesai,” papar Tony.
Direktur Utama PT Angkasa Pura 1, Danang S. Baskoro mengungkapkan dengan hasil keputusan Mahkamah Agung itu kekurangan ganti rugi tidak akan diberikan. Untuk itu, Danang berharap warga dapat menerima putusan tersebut, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar.
“Semoga putusan ini dapat memberikan kelegaan bagi warga yang menggugat. Sehingga kami dapat segera melakukan pembangunan [bandara] sebagai Proyek Strategis Nasional,” ungkap Danang.