Kamis, 16 Juni 2016 - 05:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ganti Rugi Capai Triliunan, WTT Tak Peduli

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan aksi mogok makan di DPRD DIY sebagai bentuk protes atas pembangunan bandara baru di Kulonprogo. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Bandara Kulonprogo masih berkisar ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Nilai ganti rugi lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang mencapai angka Rp3,5 triliun tak menggoda warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Mereka bersikukuh menolak pembangunan bandara dan enggan peduli dengan harga yang ditawarkan.

Advertisement

Nilai ganti rugi lahan calon bandara yang mencakup tanah milik warga dan Paku Alam Ground (PAG) berada di angka sekitar Rp3,5triliun. Jumlah ini jauh melebihi angka perkiraan yang sebelumnya hanya mencapai Rp1,6triliun. Meski demikian, David, Humas WTT mengatakan tidak peduli dengan nilai yang diberikan.

“Kami tidak ambil pusing berapapun nilainya, biarkan saja,”jelasnya ketika dihubungi pada Rabu (15/6/2016).

Advertisement

“Kami tidak ambil pusing berapapun nilainya, biarkan saja,”jelasnya ketika dihubungi pada Rabu (15/6/2016).

Ia menjelaskan pihaknya sepakat menolak keberadaan bandara NYIA sehingga tak peduli pada perkembangan apapun mengenai nilai ganti rugi. Terlebih lagi, selama ini warga WTT juga tak pernah mengizinkan lahannya untuk dinilai.

WTT juga tak ambil pusing untuk menilai apakah angka yang ditawarkan sudah mencukupi atau tidak. Pasalnya, kehidupan mereka saat ini dirasa sudah mencukupi dan sejahtera sehingga tidak membutuhkan nominal ganti rugi sama sekali.

Advertisement

“Jika diundang mungkin datang, tapi harus dibahas dengan yang lain dulu,”ujarnya. Sampai saat ini, belum ada pembahasan dari pihak WTT mengenai kesediaan warganya untuk datang ke musyawarah tersebut.

Sikap tegas WTT untuk menolak bandara NYIA juga tercermin dalam keengganan mereka untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan sistem penilaian bagi aset mereka.

“Kami tidak akan menerima nilai ganti rugi ataupun mengajukan gugatan,”jelasnya.

Advertisement

Pasalnya, warga WTT sudah trauma dengan jalan ke pengadilan karena dirasa hanya menguntungkan pemerintah. Hal ini berkaca dari kasus pengajuan PK terhadap IPL yang berakhir mengecewakan bagi WTT.

Sebelumnya, Ketua WTT, Martono juga pernah melontarkan pernyataan serupa. Ia mengklaim pihaknya tidak akan melakukan apa-apa terkait dengan pembangunan bandara.

“Silahkan mereka sibuk menyiapkan bandara, kami tetap bertani saja,”tegasnya.

Advertisement

Cara bertani ini sebagai aksi dari WTT yang membuktikan tanah mereka subur dan menghasilkan sehingga tidak layak digusur untuk bandara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif