SOLOPOS.COM - Warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan aksi mogok makan di DPRD DIY sebagai bentuk protes atas pembangunan bandara baru di Kulonprogo. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Bandara Kulonprogo masih berkisar ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Nilai ganti rugi lahan calon bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang mencapai angka Rp3,5 triliun tak menggoda warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Mereka bersikukuh menolak pembangunan bandara dan enggan peduli dengan harga yang ditawarkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nilai ganti rugi lahan calon bandara yang mencakup tanah milik warga dan Paku Alam Ground (PAG) berada di angka sekitar Rp3,5triliun. Jumlah ini jauh melebihi angka perkiraan yang sebelumnya hanya mencapai Rp1,6triliun. Meski demikian, David, Humas WTT mengatakan tidak peduli dengan nilai yang diberikan.

“Kami tidak ambil pusing berapapun nilainya, biarkan saja,”jelasnya ketika dihubungi pada Rabu (15/6/2016).

Ia menjelaskan pihaknya sepakat menolak keberadaan bandara NYIA sehingga tak peduli pada perkembangan apapun mengenai nilai ganti rugi. Terlebih lagi, selama ini warga WTT juga tak pernah mengizinkan lahannya untuk dinilai.

WTT juga tak ambil pusing untuk menilai apakah angka yang ditawarkan sudah mencukupi atau tidak. Pasalnya, kehidupan mereka saat ini dirasa sudah mencukupi dan sejahtera sehingga tidak membutuhkan nominal ganti rugi sama sekali.

Adapun, David mengatakan ada kemungkinan jika pihak WTT akan datang pada musyawarah bentuk ganti rugi yang akan dilaksanakan BPN. Namun, hal ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Apalagi, sampai saat ini juga belum ada undangan musyawarah bagi warga.

“Jika diundang mungkin datang, tapi harus dibahas dengan yang lain dulu,”ujarnya. Sampai saat ini, belum ada pembahasan dari pihak WTT mengenai kesediaan warganya untuk datang ke musyawarah tersebut.

Sikap tegas WTT untuk menolak bandara NYIA juga tercermin dalam keengganan mereka untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan sistem penilaian bagi aset mereka.

“Kami tidak akan menerima nilai ganti rugi ataupun mengajukan gugatan,”jelasnya.

Pasalnya, warga WTT sudah trauma dengan jalan ke pengadilan karena dirasa hanya menguntungkan pemerintah. Hal ini berkaca dari kasus pengajuan PK terhadap IPL yang berakhir mengecewakan bagi WTT.

Sebelumnya, Ketua WTT, Martono juga pernah melontarkan pernyataan serupa. Ia mengklaim pihaknya tidak akan melakukan apa-apa terkait dengan pembangunan bandara.

“Silahkan mereka sibuk menyiapkan bandara, kami tetap bertani saja,”tegasnya.

Cara bertani ini sebagai aksi dari WTT yang membuktikan tanah mereka subur dan menghasilkan sehingga tidak layak digusur untuk bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya