SOLOPOS.COM - PT Angkasa Pura I menyerahkan sertifikat pelepasan sebagian hak atas lahan milik warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Pendapa Kantor Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (26/9/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

PT Angkasa Pura I menyerahkan ratusan sertifikat pelepasan sebagian hak atas lahan milik warga

Harianjogja.com, KULONPROGO-PT Angkasa Pura I menyerahkan ratusan sertifikat pelepasan sebagian hak atas lahan milik warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Pendapa Kantor Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (26/9/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dokumen itu menunjukkan adanya lahan yang tidak ikut mendapatkan ganti rugi karena tidak termasuk dalam jangkauan Izin Penetapan Lahan (IPL) bandara baru.

Seorang warga Desa Sindutan bernama Jamaludin mengaku memiliki lahan tegalan dengan luas sekitar 700 meter persegi yang sebagian besar termasuk dalam kawasan pembangunan bandara.

Setelah dilakukan pengecekan sesuai IPL, ada sekitar 50 meter persegi yang tidak terkena pembebasan lahan. Menurutnya, sisa lahan tersebut akan sulit dimanfaatkan. “Mungkin bisa digarap buat pertanian tapi kalau sedikit itu tanggung,” kata Jamaludin.

Jamaludin sebenarnya bisa melepaskan seluruh lahannya untuk dibebaskan PT Angkasa Pura I. Namun, saat itu dia dan warga lainnya ragu-ragu karena belum ada kejelasan soal besarnya ganti rugi lahan. Jika memungkinkan, dia berharap lahannya yang tersisa bisa sekalian dibebaskan saja sekarang.

“Kemarin akhirnya ganti rugi sekitar Rp700.000 per meter persegi. Kalau tahu sejak awal, sebenarnya dengan harga itu mau saja dilepas semua,” tutur dia.

Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan kegiatan hari itu masih merupakan bagian dari proses pengadaan tanah bagi pembangunan NYIA di wilayah Temon, Kulonprogo.

Hal tersebut menindaklanjuti banyaknya lahan milik warga terdampak yang tidak semuanya berada dalam kawasan pembangunan bandara. “Tanahnya terpotong jadi sertifikat harus disesuaikan kembali,” ucap Sujiastono, Selasa (26/9/2017).

Sujiastono memaparkan, penyesuaian sertifikat lahan milik warga terdampak sudah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jumlahnya mencapai 141 sertifikat. PT Angkasa Pura I kemudian bertugas memfasilitasi penyerahan sertifikat terkait kepada warga terdampak yang tersebar di lima desa.

Dia berharap tidak ada kesalahan dalam dokumen yang telah diperbarui BPN. Jika itu terjadi, warga diharapkan segera melapor agar bisa dilakukan perbaikan secepatnya.

Sujiastono membenarkan adanya banyak sisa lahan yang luasnya tidak seberapa. Sebenarnya antisipasi sudah dilakukan dengan mempersilahkan warga menyerahkan seluruh lahannya saja pada masa sosialisasi.

Jika sekarang warga menginginkan sisa lahan itu dibebaskan sekalian, Sujiastono akan menyerahkan keputusannya kepada BPN DIY selaku pelaksana pengadaan tanah. “Kalau mau dibuka lagi, kewenangan ada di BPN. Tapi saya harap tidak lagi. Ini sudah selesai. Kenapa tidak dari dulu saja?” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya