Bandara Kulonprogo untuk lahan relokasi masih menjadi persoalan.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Warga terdampak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) mengeluhkan hasil appraisal atas lahan relokasi yang jauh lebih tinggi daripada harga ganti rugi tanah yang diterima. Akibatnya, warga terancam tidak mampu membeli lahan relokasi yang sedianya berada di tanah kas desa ini.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sejumlah warga terdampak mendatangi Pemkab Kulonprogo guna menyampaikan keluhan atas hasil appraisal untuk lahan relokasi yang diterima pekan lalu. Rafih Juwito, warga Desa Palihan mengatakan tanah kas desa Janten sesuai dengan hasil dari tim appraisal dihargai sekitar Rp930.000 per meter persegi. Padahal, harga ganti rugi tanah terendah warga yang akan diterima hanya berkisar Rp600.000 per meter persegi.
“Masak kita relokasi tapi nombok,”ujarnya ditemui seusai pertemuan di Setda Kulonprogo, Rabu (7/9/2016). Karena itu, ia meminta agar harga tanah relokasi disesuaikan dengan ganti rugi yang diterima oleh warga agar semua bisa membeli tanah relokasi. Sedianya akan ada sekitar 60 Kepala Keluarga (KK) yang bersedia direlokasi di tanah kas Desa Janten.
Sementara itu, Sudarto, perwakilan warga Kebonrejo mengatakan appraisal di tanah kas desa tersebut menghasilkan harga Rp1,1juta per meter persegi. Selain itu, hasil penilaian dari tim appraisal juga memiliki kejanggalan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Meski berada di dekat jalan raya, lokasi tanah kas desa tersebut masih berupa perswahan sehingga warga butuh banyak usaha agar bisa digunakan sebagai pemukiman. Secara khusus, Sudarto menyinggu janji pemkab yang menyatakan akan mensubsidi urukan tanah agar lahan persawaha tersebut bisa digunakan.
Selain itu, sanitasi dan ketersediaan fasilitas umum dan sosial juga masih sangat minim sehingga pemkab dan tim appraisal diminta mempertimbangkan aspek tersebut. Ia menyebutkan bahwa akan sangat lebih baik apabila harga lahan relokasi bisa ditekan hinggab erkisar Rp500.000 per meter persegi. Warga berharap agar keluhan ini bisa diberikan kejelasan sebelum periode pencairan ganti rugi yang akan dimulai pada 14 September mendatang.