SOLOPOS.COM - Demo ratusan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal di PTUN Jogja, Senin (18/4/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk pembayaran ganti rugi pembangunan.

Harianjogja.com, JOGJA —  Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menilai tidak ada alasan bagi PT Angkasa Pura tidak segera membayar tanah yang dipergunakan dalam proyek pembangunan New Airport Yogyakarta.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Seharusnya Pembayaran Tanah Dapat Segera Dilakukan)

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan masih menunggu perkembangan pembayaran ganti rugi tanah.

“Setelah itu baru kami rapatkan lagi. Hari ini kan baru ada pertemuan di sana [Kulonprogo],” katanya, Rabu (27/7/2016)

Sebelumnya, Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Paku Alaman KPH Suryo Adi Negoro mengatakan Kadipaten Paku Alaman telah menyiapkan lahan seluas 15 hektare untuk digunakan sebagai tempat relokasi bagi warga yang terkena dampak pembangunan bandara.

Warga diperbolehkan menempati tanah tersebut akan tetapi tidak boleh dijual. Adapun tanah yang disiapkan untuk relokasi masih berupa tanah lapang dan ada beberapa bangunan. Nantinya, Pemkab Kulonprogo memiliki kewajiban untuk membangun perumahan sebagai tempat relokasi warga di lahan tersebut.

Sejatinya, tanah yang disiapkan untuk tempat relokasi adalah tanah milik kadipaten Paku Alaman yang awalnya direncanakan untuk perumahan. Akantetapi, karena dirasa dibutuhkan oleh warga maka pembangunan tersebut dibatalkan.

“Nanti warga bisa sewa, harganya juga tidak mahal. Itu tanah magersari. Hanya saja nanti modelnya bisa disewa 20 tahun dan bisa diperpanjang,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Banyudono ini mengungkapkan, model penyewaan 20 tahun dan diperpanjang bertujuan untuk mempermudah pengadministrasian dan inventarisasi dari kadipaten Paku Alaman. Adapun untuk sertifikasi tanah relokasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada PT Angkasa Pura.

“Kami minta disertifikatkan dengan nama Kadipaten Paku Alaman. Untun 160 hektare yang diminta Angkasa Pura maka sertifikatnya menggunakan nama Angkasa Pura,” terang dia.

Adapun Wakil Gubernur DIY, Sri Paku Alam X mengatakan  pembangunan bandara akan dimulai dari tanah milik warga. Untuk tanah Paku Alaman akan dibangun setelah tanah milik warga dikerjakan.

“Untuk teknisnya kami serahkan kepada Tim Pura Rekso Kaprajan. Dan mengenai harga saya belum tahu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya