SOLOPOS.COM - Eks anggota WTT kembali menyambangi Help Desk NYIA PT AP I , Selasa (13/3/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pengajuan diskresi atas bangunan, tanam tumbuh dan sarana pendukung lain (SPL) milik warga terdampak pembangunan NYIA yang sebelumnya tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) akhirnya dikabulkan.

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pengajuan diskresi atas bangunan, tanam tumbuh dan sarana pendukung lain (SPL) milik warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang sebelumnya tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) akhirnya dikabulkan. Pembayaran aset milik 99 Kepala keluarga tersebut sedianya dilakukan pada Jumat (23/3/2018).

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Pembebasan Lahan Selesai, Ini Tahapan NYIA Selanjutnya

Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kulonprogo, Sukoco mengungkapkan terkabulnya diskresi tersebut diketahui usai dilakukannya rapat tim percepatan pembangunan NYIA bersama Dirjen Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dirjen Kementrian Keuangan, Kejaksaan Tinggi DIY, Kementerian Agama, Direksi PT Angkasa Pura I.

Sukoco menambahkan, bukan hanya diskresi, melainkan tanah wakaf dan semua bidang milik warga yang telah diukur akan dibayarkan dengan nilai ganti rugi sesuai dengan hasil ukur tim appraisal.

“Kalau tanah wakaf memang tadinya rencana konsinyasi, tapi nanti mau dicabut, karena akhirnya dibayarkan langsung,” kata Sukoco, Rabu (21/3/2018).

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang dibayarkan dalam diskresi, karena jumlah tersebut diketahui oleh PT Angkasa Pura I sebagai juru bayar.

Juru Bicara Proyek NYIA PT AP I, Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama menjelaskan, nilai ganti rugi dari hasil pengukuran dan penilaian ulang aset bangunan, tanam tumbuh, dan SPL warga eks WTT itu mencapai sekitar Rp20 miliar.

Pandu menyatakan, diskresi merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan AP I dalam tahap pembebasan lahan warga yang sebelumnya menolak NYIA. Pasalnya, apabila kelak warga yang kini masih bertahan menolak NYIA kemudian berubah sikap, maka besar kemungkinan kebijakan diskresi tidak lagi diterapkan.

“Proses penilaian ulang dari appraisal sudah final dengan nilai ganti rugi telah ditetapkan dari kegiatan pengukuran dan penilaian ulang sebelumnya. Kami sudah memberikan kesempatan, menambah waktu. Tapi, kalau sekarang sudah tidak memungkinkan lagi,” kata dia.

Salah satu eks anggota WTT, Martono menuturkan, walaupun informasi dikabulkannya diskresi tersebut baru didengar secara lisan, kini warga eks WTT bisa sedikit lega. Ia berharap, dengan disetujuinya diskresi tersebut, warga berharap pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan bisa segera dilakukan.

“Kalau bisa, dibayarkan sebelum masuk bulan puasa. Itu kan hak warga yang telah merelakan asetnya dibebaskan untuk pembangunan dan sangat dinanti-nanti untuk menata hidup lagi,” terangnya.

Martono mengatakan, pihak AP I belum menjelaskan kepada eks WTT ataupun dirinya perihal nominal nilai ganti rugi yang bisa diterima warga. Namun, ia berusaha untuk berpikiran positif dan berharap pencairan bisa dilakukan secepatnya. Karena saat ini warga eks WTT sudah keluar dari lahan pembangunan, namun sebagian masih ada yang mengontrak rumah karena belum dapat ganti rugi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya