Bandara Kulonprogo berkisaran masalah nilai ganti rugi.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Nilai ganti rugi lahan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sebesar Rp3,5triliun jauh dari mencukupi. Angka tersebut dianggap belum mencukupi bagi warga untuk mendapatkan ganti rugi aset sebagaimana yang dimiliki saat ini.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Jogja, Uswatun Khasanah mengatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui nilai anggaran yang disediakan oleh Angkasa Pura.
“Kami bekerja dengan standar penilaian sendiri, “ujarnya ketika dihubungi, Rabu (15/6/2016)
Ia mengatakan sama sekali tidak tahu apa yang mendasari kecurigaan warga dan patokan yang dibuat untuk nominal yang telah dianggarkan ataupun diperkirakan sebelumnya. Uswatun menegaskan bahwa timnya bekerja secara independen dan nilai yang dihasilkan merupakan nilai pasar.
Nilai ganti rugi tanah sendiri dikeluarkan berbeda-beda per bidang. Sedangkan bangunan dinilai sesuai dengan materialnya masing-masing. Adapun, harga tanaman dihitung sesuai dengan harag pasar dan pertimbangan dinas terkait. Jumlah tersebut kemudian ditambah dengan kerugian non-fisik sehingga menjadi nilai total ganti rugi.