Bandara Kulonprogo, warga yang sudah mendapat ganti rugi diberi waktu untuk pindah
Harianjogja.com, KULONPROGO — Warga terdampak pembangunan Bandara Temon yang sudah menerima ganti rugi memiliki waktu 6 bulan untuk mengosongkan rumahnya. Sejauh ini, belum ada warga yang telah pindah atau mengurus surat kepindahan kependudukan ke pemerintah desa.
Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik
(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Warga Masih Punya Waktu 6 Bulan)
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo, Zahrom Asurawan mengatakan koordinasi pemantapan mengenai desain rumah dan manajemen pelaksaan relokasi sudah dilakukan. Dari alokasi sebanyak 518 KK, kini hanya terdata 266 KK yang tetap mengajukan relokasi.
Adapun, lokasi relokasi sendiri tersebar di 6 desa yakni Glagah, Palihan, Janten, Jangkaran, Kebonrejo, dan Sindutan. “Semua warga minta direlokasi di desanya masing-masing, kecuali ada sebagian warga Palihan yang direlokasi di Janten,”jelasnya. Selain rumah warga, program relokasi juga akan membangun fasilitas sosial(fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Sediakan akan dibangun pula sejumlah ruang terbuka hijau, tempat ibadah, toilet komunal, sekolah, dan jalan kampung. Zahrom menambahkan untuk area puskesmas telah disiapkan lahan seluas 2000 meter persegi. Pengerjaaan fisik relokasi akan mulai dilakukan pada Januari mendatang dengan diawali pelatihan teknis pertukangan dan manajemen kelompok.
Warga terdampak juga dipersilahkan memilih jenis dan ukuran rumah sesuai kebutuhan dan dana masng-masing. Tipe rumah yang disediakan antara lain tipe 36, 45, 70, dan 100 dengan luas lahan 200 meter tiap KK