SOLOPOS.COM - Master Plan Bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo menyatakan tidak bisa menghalangi setiap transaksi jual beli tanah di lokasi bandara. Pasalnya lahan di lokasi bandara hingga saat ini belum ditetapkan.

Perlindungan terhadap lahan-lahan itu pun hingga saat ini belum ada meski Angkasa Pura I sudah mengantongi Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara. ”IPL dari gubernur ini detail mengatur mulai bangunan di sekitarnya, dan lain-lain,” kata Kepala Kantor BPN Kulonprogo Muhammad Fadhil kepada wartawan, Kamis (28/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengungkapkan, bagi pemilik lahan  tak ada sanksi jika memperjualbelikan tanahnya meski lahan berada di cakupan proyeksi bandara. Hanya, hal tersebut, secara etika jelas melanggar. ”Cuma secara etika saja, tidak menghormati proses yang sedang berjalan saat ini,” imbuhnya.

Kendati tak ada sanksi, Fadhil mengimbau masyarakat selaku penggarap lahan Pakualam Grond (PAG) atau pemilik lahan sah untuk tak melakukan transaksi. Dia berharap, masyarakat tetap menjaga tanah-tanah tersebut sampai dengan proses pembebasan dari AP I sehingga pengadaan tanah untuk bandara bisa berjalan mulus.

Fadhil menambahkan, IPL dari gubernur itu juga sebagai perintah bagi pihaknya untuk memulai pekerjaan. BPN baru bisa bekerja melakukan pengukuran tanah dan pemetaan di lapangan.

Luasan lahan yang akan dipakai untuk pembangunan bandara ini mengalami penambahan. Sebelumnya perhitungan luasan ini hanya sekitar 637 hektare. Namun ada penambahan sekitar 13 hektare menjadi 650 hektare.

Sementara, Kepala Kanwil BPN Arie Yuriwin enggan berkomentar terkait kesiapan mereka dalam melakukan persiapan menghadapai bandara. Meski begitu dia mengaku memiliki tugas untuk membantu dokumen penyusunan.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro mengatakan lokasi bandara di Kulonprogo ini membutuhkan areal lahan seluas 684,5 hektare. Lahan seluas itu tersebar di enam desa yang berada di Kecamatan Temon. Pembangunan ini juga akan menggusur pemukiman warga sekitar 6.907 kepala keluarga (KK).

Rinciannya wilayah Desa Jangkaran 61 hektare, Palihan 268,5 hektare, Sindutan 58,3 hektare, Glagah 22,3 hektare, Kebonjrejo 73,5 hektare dan Desa Temon wetan 0,5 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya