SOLOPOS.COM - Pencairan di Glagah 2 terlihat lengang dan hanya dihadiri oleh tim dari PT Angkasa Pura 1 dan pihak perbankan di Balai Desa Glagah, Senin (26/9/2016). Pencairan bagi penggarap PAG ditangguhkan sesuai dengan permintaan perangkat Desa Glagah hingga kejelasan kompensasi dari Puro Pakualaman diketahui. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, muncul berbagai persoalan saat pencairan ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku tim pengadaan lahan Bandara New Yogyakarta International Aiport (NYIA) mengajukan kajian kepada pemerintah pusat guna mencari solusi permasalahan yang muncul dalam pencairan ganti rugi milik warga terdampak. Sementara menunggu kebijakan tersebut maka sejumlah pencairan akan ditangguhkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan evaluasi tahapan pencairan yang telah dilakukan beberapa waktu belakangan, BPN telah menginventarisasi sejumlah masalah, khususnya terkait dokumen kepemilikan lahan warga. Kepala Kanwil BPN DIY, Arie Yuriwin mengatakan ada banyak masalah terkait warga yang berkasnya belum lengkap.

“Sedang kita mintakan petunjuk ke pemerintah pusat, hasil dari inventarisasi masalah khususnya warga yang berkasnya belum lengkap,”jelasnya, Rabu (28/9/2016).

Sejumlah masalah tersebut antara lain perbedaan sikap ahli waris bidang lahan terhadap pembangunan bandara dan dokumen kepemilikan lahan milik warga yang masih diagunkan ataupun hilang.

Lebih lanjut, Arie mengatakan ganti rugi milik ahli waris yang setuju sebenarnya tetap akan diberikan asal sudah dilakukan pembagian waris secara jelas sebelumnya. Selain itu, dilengkapi pula dengan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa segala kemungkinan gugatan mengenai lahan tersebut akan menjadi tanggung jawab keluarga.

Sedangkan bagian ganti rugi milik ahli waris yang tak setuju tetap akan dikonsinyasi. Selama kajian tersebut, pencairan ganti rugi milik warga terkait akan ditunda hingga ada solusi lebih lanjut. Namun, sejumlah warga ini nantinya akan diundang kembali dengan jadwal tersendiri.
Relokasi Tak Jelas, Warga Pilih Ganti Rugi

Sementara itu, Mawarno, salah satu warga terdampak asal Palihan mengatakan rencana relokasi yang belum jelas hingga saat ini membuat sejumlah warga berubah meminta ganti rugi dalam bentuk uang.

“Konsep dan spesifikasi rumah belum ditentukan, kami pun tidak mau jika harus menunggu setahun,”keluhnya.

Terlebih lagi, warga terdampak yang meminta relokasi juga harus menjaminkan sertifikat tanah mereka selama pembangunan lahan relokasi tersebut. Nilai dokumen kepemilikan lahan juga kemungkinan lebih besar dari nilai rumah berukuran 200 meter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan bahwa pengosongan lahan akan dimulai dari kawasan yang akan dijadikan landasan sepanjang 3.600 meter. Sujiastono menguaraikan bahwa landasan akan menjadi area pertama yang dibangun dengan tahap pertama sepanjang 3.250 meter. Kawasan yang sedianya akan dijadikan landasan tersebut seluruhnya merupakan lahan PAG.

Adapun, rumah milik warga yang memilih uang dan berada di luar kawasan landasan nantinya akan bisa digunakan oleh warga yang memilih relokasi dan lahannya harus dikosongkan lebih dahulu. Hal ini dilakukan sembari menunggu lahan relokasi bagi warga terdampak selesai dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya