SOLOPOS.COM - Pencairan di Glagah 2 terlihat lengang dan hanya dihadiri oleh tim dari PT Angkasa Pura 1 dan pihak perbankan di Balai Desa Glagah, Senin (26/9/2016). Pencairan bagi penggarap PAG ditangguhkan sesuai dengan permintaan perangkat Desa Glagah hingga kejelasan kompensasi dari Puro Pakualaman diketahui. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo lahan relokasi dipersiapkan

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperoleh bantuan 100 unit rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disediakan bagi relokasi warga yang bermukim di tanah Magersari terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulonprogo. Adapun nilai anggaran setiap unit rumah berukuran tipe 36 itu sekitar Rp79 juta per unitnya. Meski demikian, baru 46 kepala keluarga (KK) yang mendaftar untuk mendapatkan rumah tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUP-ESDM DIY Muhammad Mansur menjelaskan bantuan rumah dengan ukuran tipe 36 itu diberikan oleh Kementrian PUPR sebanyak 100 unit. Meski demikian, hasil pemantauan hingga pertengahan Februari 2017, masyarakat yang mendaftarkan diri akan menempati relokasi magersari baru tercatat antara 46 kepala keluarga (KK) hingga 48 KK.

“Pusat kan akan memberi 100 [unit rumah tiper 36] ya, tetapi kami butuhnya hanya sekitar 46, pokoknya di bawah 50 yang mendaftar,” ujarnya, Kamis (23/2/2017).

Adapun besaran anggaran per unit rumah ukuran 36 meter persegi sekitar Rp79,2 juta. Dengan hitungan anggaran per meter persegi setiap unit sebesar Rp2,2 juta dengan menyesuaikan harga material saat ini. Jika hanya 46 unit rumah sesuai jumlah KK yang mendaftar maka akan menghabiskan anggaran sebesar Rp3,64 miliar. Namun Kementrian PUPR telah menganggarkan 100 unit rumah yang diperkirakan total Rp7,92 miliar.

“Per rumah kalau per meter standar itu Rp2,2 juta, tinggal mengalikan saja [jumlah 100 unit]. Standar kita itu [hitungannya], tapi itu kira-kira ya,” jelasnya.

Mengingat yang mengajukan rumah kurang dari 50 unit, lanjut Mansur, pihaknya akan mengupayakan untuk meminta sisa anggaran tersebut agar bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di pemukiman relokasi magersari. “Rencana Pemda DIY kalau memang yang minta kurang dari 50 [unit] ya yang lain tetap dananya kita minta, nanti diwujudkan dengan fasum, fasos kalau dibolehkan ya. Tetapi itu usulan saja, nanti kalau tidak diperbolehkan ya nanti bagaimana lah kebijakannya,” kata Mansur.

Ia menambahkan, belum mengetahui secara pasti waktu dimulainya pembangunan rumah di relokasi magersari. Pembangunan sepenuhnya akan dilakukan pemerintah pusat. Adapun lokasi yang menjadi pilihan antara di Desa Kulur maupun Desa Kaligintung, yang keduanya berada di Kecamatan Temon, Kulonprogo. Mansur menegaskan, tidak tahu menahu terkait syarat warga yang akan menempati rumah tersebut, entah dipungut biaya atau tidak. Karena sepenuhnya pengelolaan akan diserahkan ke Pemkab Kulonprogo. “Itu kebijakan Pemkab Kulonprogo, kalau Kementrian PUPR hanya menyediakan fasilitas rumah, aturan main diserahkan Kulonprogo,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya