Bandara Kulonprogo untuk relokasi menggandeng sejumlah pihak
Harianjogja.com, KULONPROGO — Penandatangan nota kesepahaman terkait relokasi warga terdampak bandara akan dilakukan pekan ini. Penandatangan tersebut dilakukan oleh pemerintah DIY, pemerintah Kulonprogo, dan PT Angkasa Pura 1.
Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo, Zahram Asurawan menjelaskan bahwa detail isi nota kesepahaman saat ini masih dibahas di bagian hukum pemerintahan. Namun, nota kesepahaman akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan relokasi warga.
Petunjuk teknis akan mengatur sistem pembentukan kelompok yang akan membangun rumah, bentuk hunian serta siapa saja yang berhak menerima relokasi. Zahram membenrakan bahwa jumlah warga yang meminta relokasi masih terus berubah. Bahkan, saat ini hanya terdata sekitar 300 KK yang masih konsisten dengan pilihan relokasi.
(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Penasihat Gubernur Tinjau Lokasi Bandara)
Didik Catur, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menjelaskan bahwa penandatangan akan dilakukan pada Kamis(10/11/2016) mendatang. Dalam perjanjian tersebut, pihaknya akan berkewajiban menyediakan pemukiman kembali. Selain itu, akan diatur pula mengenai warga yang akan direlokasi serta jangka waktu pelaksanaan relokasi.
Sedianya, rumah relokasi akan dibangun dengan konsep pendampingan dari pemerintah DIY dan program Rekompak. Setiap kelompok akan terdiri 5-15 orang yang akan membangun rumahnya secara bergantian. Setiap KK akan mendapatkan lahan relokasi seluas 200 meter dan dibangunkan rumah sesuai tipe yang diinginkan dengan dana ganti rugi yang diterima.