SOLOPOS.COM - Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permasalahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk gugatan, PT ANgkasa Pura memenangkan 100%

Harianjogja.com, JOGJA — Sejak lima tahun pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dipersiapkan, pihak PT Angkasa Pura (AP) I mengklaim telah memenangkan 100% gugatan terkait sengketa lahan dengan total nilai gugatan mencapai Rp842 miliar lebih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Proyek NYIA, R.Sujiastono seusai menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi DIY terkait pendampigan masalah hukum selama proyek pembangunan NYIA, Senin (14/8/2017) di Hotel Eastparc. Kepada wartawan, dirinya mengatakan, gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya itu terdiri beragam tuntutan dan latar belakang.

“Mulai dari Izin Penetapan Lahan (IPL), keberatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hingga yang terbaru adalah gugatan terkait Paku Alam Ground,” ucapnya.

Diakuinya, hingga kini masih tersisa satu gugatan yang masih dalam proses hukum, yakni terkait dengan sengketa lahan Paku Alam Grond (PAG). Itulah sebabnya, jika dipersentase, dari total 587 hektar yang akan digunakan sebagai kawasan NYIA, masih tersisa sekitar 4% lahan yang masih dalam gugatan sengketa.
“Jadi kurang lebih 20 hektaran,” imbuhnya.

Meski begitu, ia mengaku tetap akan melanjutkan proses pembangunan sesuai yang direncanakan. Seperti diketahui, saat ini pihaknya telah memulai proses land clearing. Rencananya, tahapan itu akan dilakukannya selama 2-3 bulan ke depan. Barulah setelah itu, pihaknya akan mulai memasuki tahap Air Set yang meliputi pembangunan runway dan semacamnya.

Sementara saat disinggung dengan gugatan terkait sengketa lahan PAG, ia mengaku sebenarnya jika pihak AP I sudah tak lagi terkait secara hukum. Pasalnya, status tanah yang dipersengketakan itu, diakuinya pun sudah inkrah. Selain itu, pihaknya pun sudah menitipkan uang kepada pihak pengadilan senilai dengan gugatan yang diajukan, yakni sebesar Rp701 miliar.

“Kasus yang tersisa sekarang memang tengah diselesaikan dengan sistem konsinyasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk yang kedua kalinya pihaknya kembali menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan terkait penanganan dan pendampingan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Ia berharap, dengan terjalinnya kerjasama ini, kerugian negara akibat gugatan pun bisa diminimalisasi.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Harijati menyambut baik kerjasama tersebut. Diakuinya, sesuai tugas dan fungsi kejaksaan, pihaknya memang diperkenankan untuk memaksimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Tanpa biaya. Jadi dalam hal ini pihak PT AP I pun tidak membayar sepeser pun,” ujarnya.

Jika dihitung secara total termasuk terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pendampingan Hukum pada Kegiatan Pengadaan Tanah, nilai anggaran negara yang berhasil dilindunginya mencapai Rp4,2 triliun lebih.

Sementara saat disinggung terkait gugatan, Sri membenarkan masih adanya satu gugatan yang belum terselesaikan. Ia menjelaskan, belum selesainya gugatan itu lantaran masih adanya berkas yang belum dilengkapi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait kepemilikan tanah. “Saya berharap berkas itu segera dilengkapi, sehingga proses gugatan pun bisa segera diproses,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya