Warga korban pembangunan bandara masih bertahan di rumah mereka.
Harianjogja.com, KULONPROGO— PT Angkasa Pura I (Persero)/PT AP I dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo meminta warga, yang hingga kini masih menolak proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) dan bertahan di rumah mereka untuk menyerah dan menerima putusan Pengadilan Negeri Wates, atas proses konsinyasi.
Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam
Pimpinan Proyek NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, PT AP I akan tetap pada sikap awal, yaitu menyusun persiapan perobohan rumah warga, yang masih berdiri di lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan NYIA. Langkah merobohkan rumah warga tersebut, akan dilakukan pada 4 Desember mendatang.
Baca juga : Doa dan Sumpah Serapah Iringi Pembongkaran Paksa Rumah Warga Korban Bandara Kulonprogo
Ia meminta agar warga segera mengambil uang yang menjadi hak mereka di PN Wates, dengan membawa bukti lengkap kepemilikan. Diajukan kepada Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Jogja, untuk selanjutnya akan diberikan rekomendasi untuk mengambil uang tersebut di PN Wates.
“Sehingga [uang tersebut] bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Segera pindahkan barang-barang yang bisa dimanfaatkan,” kata dia, Rabu (29/11/2017).
Baca juga : Rumah Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Dibongkar Paksa
Sujiastono mengatakan, setelah putusan pengadilan, maka tanah yang masuk dalam IPL telah resmi menjadi milik AP I dan segera digunakan untuk membangun NYIA.