SOLOPOS.COM - Master Plan Bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Persoalan administrasi dokumen yang sebelumnya masih belum dilengkapi oleh sebagian warga sudah selesai.

Harianjogja.com, JOGJA-Pembayaran ganti rugi tahap ketiga akan dimulai 28-29 November mendatang dengan nilai Rp250 miliar. Ditargetkan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dimulai pada Januari 2017.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Kami akan lakukan pembayaran warga tahap ketiga ini pada 28 dan 29 November ini. Menyisakan tanah instansi, wakaf dan PAG [Pakualam Grond],” ujar Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY Ariwibowo ditemui seusai rapat di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (24/11/2016).

Persoalan administrasi dokumen yang sebelumnya masih belum dilengkapi oleh sebagian warga sudah selesai. Sehingga, persoalan tersebut sudah tidak lagi menjadi masalah.

Direktur Teknik PT Angkasa Pura 1, Polana B Pramesti menegaskan akan melakukan percepatan pembangunan bandara baru ini, sehingga tahun 2019 nanti sudah dapat dioperasikan. Diakuinya, saat ini pada lahan-lahan yang sudah dibayar telah dimulai beberapa pengerjaan, seperti pemagaran.

“Awal Januari nanti sudah mulai pengerjaan yang lebih besar. Seperti pemagaran besar, penataan kawasan, apa yang bisa dikerjakan, ya dikerjakan dulu,” jelas Polana.

Terkait groundbreaking yang molor, Polana mengaku mundurnya hal itu disebabkan masih adanya permasalahan administrasi. Kendati demikian, groundbreaking sebenarnya sudah bisa dilakukan pada bulan Desember. “Namun, Sultan tidak berkenan dilakukan bulan Desember, jadi mungkin Januari,” imbuh Polana.

Pembayaran terakhir akhir bulan ini dipastikan selesai. Pimpinan Proyek Rencana Pembangunan Bandara Kulonprogo dari PT Angkasa Pura I, Sujiastono menambahkan nilai ganti rugi pada tahap terakhir yang akan disalurkan sebesar Rp250 miliar.

Pembayaran ganti rugi pada tahap ketiga, kata Sujiastono, merupakan tahap penyelesaian. Beberapa warga yang semestinya mendapatkan ganti rugi pada penyaluran tahap pertama dan kedua yang tidak datang diakomodir di tahap ketiga.

Sujiastono menjelaskan, proses pembayaran ganti rugi sudah sekitar 80%, terdiri dari tanah masyarakat 55%, PAG 27% dan tanah instansi sekitar 15%. Sedangkan tanah masyarakat yang belum terbayarkan hanya sekitar 3%, di mana 1% di antaranya tanah dari warga yang masih menolak.

“Akan tetapi, tanah PAG ini minta dibayar setelah ganti rugi masyarakat selesai,” jelas Sujiastono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya