SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, sejumlah warga terdampak ada yang belum mendapat ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Kanwil BPN DIY memutuskan menunda proses pencairan ganti rugi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) bagi bidang lahan dengan perbedaan sikap oleh ahli warisnya hingga pekan depan. Hal ini dilakukan sembari menunggu kajian atas permasalahan yang sempat menghentikan proses pembayaran di Balai Desa Glagah pada hari sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, sejumlah warga terdampak tidak bisa mencairkan ganti rugi lahannya dan dikatakan harus menerima ganti rugi melalui konsinyasi. Hal ini dikarenakan warga tersebut memiliki lahan yang masih berbagi dengan kerabatnya yang merupakan warga penolak bandara. Pihak Angkasa Pura sendiri tidak bersedia mencairkan ganti rugi apabila seluruh ahli waris dalam 1 lahan tersebut tidak menandatangani berita acara penyerahan lahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Meski demikian, pencairan ganti rugi kembali dilakukan di Balai Desa Glagah pada Kamis(22/9/2016). Hal ini dilakukan dengan sesuai koordinasi yang telah dilakukan sejumlah pihak pada malam sebelumnya. Kepala Kanwil BN DIY, Arie Yuriwin mengatakan bahwa permasalahan tersebut akan dikaji dengan sejumlah pihak terkait terlebih dahulu.

“Akan menjadi bahan evaluasi, minggu depan sudah ada solusinya,”ujarnya melalui sambungan telepon kemarin.

Karena itu, pencairan ganti rugi di Balai Desa Glagah kembali dilanjutkan dengan mendahulukan lahan yang tidak memiliki perbedaan sikap oleh para ahli warisnya. Sedangkan pencairan bidang lahan dengan masalah ahli waris akan diberikan jadwal baru. Adapun, tidak seperti biasanya, pencairan ganti rugi di Balai Desa Glagah akan kembali dilakukan pada hari ini, Jumat (23/9/2016). Pencairan hari ini dikhususkan bagi warga terdampak yang pencairannya tertunda akibat penghentian pada Rabu lalu. Pada pekan lalu, pencairan hanya dilakukan hingga hari Kamis setiap pekannya demi alasan efisiensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya