SOLOPOS.COM - Tambak udang di Galur Kulonprogo. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, petambak udang memenangkan gugatan ganti rugi

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sebanyak lima petambak udang memenangkan gugatan atas ganti rugi sarana pendukung lainnya (SPL) di atas lahan Paku Alaman Ground (PAG)  yang terdampak pembangunan Bandara Temon. Atas kemenangan ini, para petambak ini berhak mendapat ganti rugi untuk modal yang dikeluarkan guna pembuatan tambak dan alat-alatnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Pemkab Persilakan Petambak Udang Ajukan Gugatan)

Adapun, lima pemilik tambak hanya sebagian pemilik awal yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Terdapat sekitar 45 pemilik tambak di Desa Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Glagah yang mengajukan gugatan dan saat ini sedang menjalani prosesnya masing-masing.  Pulung Raharjo, perwakilan warga yang mendampingi jalannya sidang mengatakan pihak tergugat sendiri yakni BPN dan Angkasa Pura masih menyatakan pikir-pikir untuk putusan tersebut.

Adapun, para pemilik tambak sebelumnya tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali atas aset yang dimilikinya. Hal ini didasarkan atas legal opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaaan yang menyatakan tambak tersebut ilegal. Selain itu, keberadaan tambak udang juga dianggap menyalahi aturan tata ruang yang ditujukan sebagai kawasan pariwisata. Terkait hasil musyawarah ini, petambak sempat melakukan protes dan diakiri dengan mengajukan gugatan resmi di pengadilan yang diwakili pengacara.

Sementara itu, sebanyak 7 gugatan terkait lahan dengan hak milik warga juga masih dalam proses persidangan memasuki tahapan pembuktian dan kesaksian. Sumaryadi, warga Ngringit, Palihan mengatakan bahwa gugatan diajukan karena ketidaksesuaian ukuran dan harga lahan. “Kami optimis bisa memenangkan perkara,”ujarnya. Pasalnya, ia menilai bahwa selama ini banyak inkonsistensi di lapangan selama proses pembangunan bandara berjalan.

Hal ini sebelumnya juga diwarnai permasalahan mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan yang berbeda-beda dari sejumlah pihak terkait. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung gugatannya salah satunya kliping media cetak mengenai pernyataan dan janji sejumlah pejabat terkait bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya