SOLOPOS.COM - Direktur Angkasa Pura I, Danang S. Baskoro (tengah) dan Kajati DIY Tony Spontana (dua kanan) menyampaikan hasil putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan keputusan gugatan keberatan warga terdampak oleh Pengadilan Negeri Wates di Kota Kembang Resto, Baciro, Senin (6/2/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo masih menghadapi gugatan nilai ganti rugi dari pemilik tambak udang

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah petambak udang yang masih menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung optimis kemenangannya bisa dipertahankan. Keputusan Mahkamah Agung terkait 4 gugatan petambak udang terdampak bandara lainnya diyakini tak akan mempengaruhi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Deddy Suwadi, kuasa hukum 60 petambak udang terdampak bandara mengatakan seluruh gugatan yang ditangani saat ini masih menjalani proses hukum. “Kita optimis bisa mempertahankan kemenangan sebelumnya di Mahkamah Agung,” ujarnya pada Selasa(7/2/2017).

Ia menerangkan jika 4 kasus yang telah dibatalkan putusannya tersebut tidak termasuk dalam gugatan yang ditanganinya.

Menurutnya, sisa kasus yang lain juga masih terbuka untuk dimenangkan. Pasalnya, petambak telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membuka usahanya yang kemudian terpaksa disudahi karena adanya bandara. Terlebih lagi, putusan PN Wates hanya mencakup ganti rugi untuk biaya yang dikeluarkan untuk membangun tambak udang dan bukan perhitungan hasil panennya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Setda Kulonprogo, RM Astungkoro menyatakan belum mendapatkan laporan terkait pembatalan dari MA tersebut. Hanya saja, ia menilai jika perjalanan kasus ini menjadi bukti jika bandara dipastikan akan berdiri di Kulonprogo.
Dengan pelaksanaan groundbreaking beberapa waktu lalu maka proses pengadaan bandara harus tetap berjalan.

Selain itu, ini juga menjadi contoh serta edukasi bagi kasus serupa di Indonesia terkait pelaksanaan UU No 2/2102 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bandara Temon dikatakan sebagai pelaksanaan aturan tersebut dengan luas lahan terbesar di Indonesia.

Karena itu proses pengadaan bandara termasuk menjadi alat uji peraturan tersebut. Astungkoro juga menekankan jika tambak udang yang dipermasalahkan belum berdiri ketika dilakukan pemasangan patok bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya