SOLOPOS.COM - Tambak udang di Galur Kulonprogo. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo mengenai gugatan ganti rugi.

Harianjogja.com, KULONPROGO —  Pengadilan Negeri (PN) Wate Wates telah menerima sekitar 132 gugatan yang sebagian besar berasal dari para penambak udang di atas lahan Paku Alam Ground (PAG).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Humas PN Wates, Nur Kholida mengatakan persidangan gugatan tersebut sudah diputuskan akan dilangsungkan selama lima kali hingga vonis.

Ekspedisi Mudik 2024

Sejumlah sidang yang baru berjalan pertama kali berlangsung dengan singkat. Penasihat hukum warga, Muslim hanya menyerahkan gugatan serta suart kuasa kepada majelis hakim. Hal serupa juga dilakukan oleh para tergugat yakni BPN dan PT Angkasa Pura I tanpa pembacaan gugatan sesuai kesepakatan dua belah pihak.

Muslih menguraikan pihaknya menangani 41 berkas yang sebagian besar dimiiliki oleh para petambak. Klennya merasa dirugikan karena tidak ada kompensasi atas asetnya yang berupa generator, kincir air, tambak, dan berbagai sarana pendukung lainnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan setiap bidang tanah mengajukan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar hingga Rp2,5miliar.

“Semua kan membuatnya butuh ratusan juta, perkara kepemilikan tambak itu tidak ada aturan dalam undang-undang,”ujar Muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya