SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (22/2/2016). Sebelumnya, beberapa bidang lahan memang belum bisa terjangkau upaya pengukutan secara maksimal akibat adanya aksi penolakan warga.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Saat ini posisi pengadaan appraisal sedang proses di bagian pengadaan kantor cabang bandara Adi Sutjipto.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Ekspedisi Mudik 2024

 

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadaan appraisal dalam rangkaian pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) masih dalam proses.

Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I Sujiastono mengungkapkan, saat ini posisi pengadaan appraisal sedang proses di bagian pengadaan kantor cabang bandara Adi Sutjipto. “Saat ini sudah diumumkan dan sedang pendaftaran,” ujar dia, Rabu (16/3/2015).

Tim appraisal akan turun setelah adanya penetapan appraisal oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diperkirakan, tim appraisal bisa turun ke lapangan pada akhir April atau awal Mei 2016. Lama waktu yang dibutuhkan tim appraisal nantinya adalah 30 hari kerja. Sampai saat ini, ia mengaku belum tahu berapa personel yang akan turun. Pihaknya masih menunggu kepastian appraisal untuk mengetahui hal itu.

“Perkiraan sih ada, tapi saya lupa. Saya lagi workshop di Jakarta,” ungkap dia.

Setelah tim appraisal selesai menjalankan tugas, akan diikuti tindak lanjut yakni tim appraisal menilai harga ganti kerugian dari data final BPN. Tim appraisal yang dipilih pun harus sesuai kriteria yang ada sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik. “Harus sesuai aturan, berpengalaman, dapat izin Menteri Keuangan dan BPN, dan syarat lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya, ia pernah mengungkapkan, ia belum bisa memberikan kepastian perihal peletakan batu pertama yang akan dilakukan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang rencananya dilakukan pada Mei 2016. Masih dibutuhkan waktu yang cukup panjang sekitar 115 hari kerja, setelah penyerahan data final sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.

Ia menjelaskan, pengadaan appraisal memerlukan waktu kurang lebih 30 hari, proses pelaksanaan appraisal di lapangan juga diperkirakan memakan waktu 30 hari. Kemudian, ada pula musyawarah selama 30 hari kerja juga. Bisa jadi lebih dari 115 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya