SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO-Polisi mengaku sulit melacak bandar narkoba yang bertransaksi melalui handhphone (HP). Sebab, keberadaan bandar sulit terdeteksi secara pasti. Bahkan, selama ini yang ditangkap oleh polisi merupakan pengguna, pengedar maupun kurir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya, kami akui memang sulit menangkap bandar. Mereka (bandar) bertransaksi melalui kurir dengan janjian di suatu tempat tersembunyi,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat dikonfirmasi Solopos.com, di Mapolresta Solo, Senin (25/6/2012).

Kendati bandar narkoba sulit ditangkap, menurut Asjima’in, pihak kepolisian sudah mengupayakan langkah preventif dengan menggelar razia rutin di beberapa yang diduga sebagai sarang transaksi narkoba. “Para pengguna dan kurir sekarang sudah profesional. Satu jam petugas terlambat datang ke lokasi, para pemakai narkoba sudah tidak bisa terdeteksi jejaknya,” kata mantan Kapolres Purworejo ini.

Asjima’in menegaskan penangkapan pelaku yang terjerumus narkoba perlu teknis tersendiri dan kehati-hatian petugas. Sebab, penemuan barang bukti saja tidak cukup, harus ada orang yang dengan sengaja memiliki, menyimpan dan memakai barang haram tersebut.

“Teknis penjebakan untuk menangkap pelaku narkoba itu sah. Yang penting ada barang bukti yang dipegang orang dan ada saksi yang melihatnya. Temuan dua alat bukti itu yang bisa menjerat seseorang menjadi tersangka,” tegas Asjima’in.

Dengan maraknya peredaran narkoba di Kota Solo, sambung Asjima’in, pihak kepolisian mengadakan program rutin dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Di samping itu, pihaknya menginginkan semua lapisan masyarakat turut andil memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui ada transaksi ataupun pesta narkoba di suatu tempat.

“Pemakai narkoba tidak bisa dilihat secara kasat mata. Pengguna biasanya pesta narkoba di kamar indekos ataupun lokasi yang dianggap aman. Nah, peran masyarakat yakni memantau aktivitas orang yang menunjukkan gelagat aneh, setelah itu segera lapor kepada kami,” jelas Asjima’in.

Dalam kesempatan terpisah, Wakasat Narkoba Polresta Solo, AKP Edison Panjaitan, menegaskan petugas cukup berhati-hati dalam menangkap pelaku yang diduga terjerat narkoba. “Dalam perkara penangkapan pelaku narkoba, petugas diberi kewenangan memeriksa selama 3 x 24 jam. Jika tidak terbukti, orang itu akan dilepas,” jelas Edison mewakili Kasat Narkoba, Kompol I Nyoman Garjita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya