Solopos.com, MUARA ENIM – Seorang bandar narkoba ditangkap aparat kepolisian saat sedang menyetubuhi ibu kandungnya. Akibatnya, keduanya terpaksa berurusan dengan hukum untuk kasus incest dan narkoba.
Sepak Terjang Dokter Handoko Tangani Pasien Corona hingga Tumbang Masuk ICU
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dikutip dari Suara.com, bandar narkoba itu berinisial EKP, 19. Ia digerebek aparat Polres Muara Enim di rumahnya, Kecamatan Lubai Ulu, Selasa (17/3/2020) dini hari. Saat ditangkap, EKP kedapatan sedang berhubungan badan dengan ibu kandungnya sendiri, IAL, 40.
Tanpa Gejala, 15 Orang di Tim Liga Spanyol Alaves Positif Virus Corona
"Kami menggerebek Selasa dini hari, pukul 03.35 WIB. Saat itu mereka [sedang] melakukan hubungan terlarang," kata Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra, Kamis (19/3/2020).
Donni menjelaskan penggerebekan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan EKP dalam peredaran narkoba. EKP diduga menjadi menjadi bandar sabu-sabu dan ekstasi.
Ingin Menata Properti? Jangan Lupakan Hal-Hal Ini
Namun, saat penggerebekan dilakukan, EKP dan IAL dipergoki sedang melakukan hubungan seksual sedarah. Atas perbuatan itu keduanya pun digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Soal narkoba, kami juga menemukan 3 paket sabu-sabut seberat 8,22 gram dan 1 pil ekstasi saat penggerebekan," kata ujar Donni.
Kronologi Pasien Suspect Corona Sukoharjo Meninggal di RSUD Dr Moewardi Solo
Hasil pemeriksaan polisi terungkap EKP mengaku menjadi bandar narkoba sekitar tujuh bulan lalu. Pekerjaan haram itu terpaksa dilakoninya lantaran sang ibu memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, sang ayah tak kunjung pulang.
"Dari berjualan sabu-sabu, EKP mengakui mendapat jatah Rp2 juta per bulan," imbuh Kapolres.
Nilai Tukar Dolar AS Diklaim Tembus Rp16.000, Cek Faktanya!
Tak hanya itu, dalam sepekan terakhir Polres Muara Enim setidaknya tujuh bandar narkoba lainnya juga ditangkap yakni RP dengan barang sabu-sabu seberat 5,39 gram. Lalu, DG (sabu-sabu 2,46 gram), RZ (sabu-sabu 0,71 gram), JP (sabu-sabu 5,01 gram), dan lainnya.