SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Perjudian Sukoharjo, aparat Polres Sukoharjo menangkap delapan pejudi dadu termasuk sang bandar.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim resmob Polres Sukoharjo menangkap delapan pejudi dadu di rumah Wahyudi, 37, warga Dukuh Blotan, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu-Senin (2-3/10/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu yang ditangkap adalah bandar judi bernama Dayat, yang ditangkap saat menjenguk mertuanya di salah satu rumah sakit di Solo, Senin. Sedangkan tujuh pejudi lainnya ditangkap sehari sebelumnya. Tujuh pejudi ditangkap saat sedang berjudi, salah satunya pelajar berusia 18 tahun.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2016), mengatakan polisi bertekad menjadikan Sukoharjo bersih judi.

Mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu menjelaskan penangkapan pejudi dadu itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Seusai menerima laporan dari warga, tim resmob dikumpulkan untuk menyelidiki di lapangan.

“Hasil pengintaian tim diketahui di salah satu rumah warga di Siwal, Baki, digunakan berjudi dadu. Polisi melakukan penggerebekan dan menangkap tujuh pejudi termasuk pemilik rumahnya, Wahyudi. Mereka dijerat pasal 303 KUHP juncto 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp25 juta.”

Kasatreskrim menyebutkan tujuh tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo. Ketujuh pejudi atau pemasang itu terbagi atas lima warga Kecamatan Baki tetapi berbeda desa yakni Wahyudi, 37, Rifani, 21, Aji Rohadi Tomo, 29, Dalino, 55, dan AH, 18, seorang pelajar. Selain itu ada Waldino 39, warga Dukuh Manggen, Desa Manang, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan Mardi, 39, warga Dukuh Ngumukrejo, Desa Ngleses, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, menambahkan bandar judi Dayat sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sehari kemudian bandar Dayat ditangkap tim resmob saat menjenguk mertua sakit di RS di Solo. Barang bukti yang disita di antaranya selembar tikar plastik, tiga mata dadu, enam buah kartu, sebuah tatakan lingkaran, sebuah tutup dari plastik warna kuning, dan uang tunai senilai Rp1,071 juta.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya