SOLOPOS.COM - Ilustrasi arisan online. (Freepik.com)

Solopos.com, SALATIGA — Dua bandar arisan online di Kota Salatiga yang merupakan pasangan suami istri, Resa Agata Putri Nugraheni, dan Benny Larsiga, divonis hukuman masing-masing sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mursidah Noor Qomariah, yang meminta keduanya dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022), Majelis Hakim yang diketuai Ari Listyawati menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Selanjutnya, hakim memutuskan barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM, dan simcard, dikembalikan kepada kedua terdakwa. Sementara uang senilai Rp71,3 juta akan dikembalikan kepada korban bandar arisan online di Salatiga itu.

Baca juga: Ini Lho, Bandar Arisan Online Salatiga Tertangkap

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga, Ariefulloh, mengatakan atas keputusan itu, pihak JPU menyatakan pikir-pikir. Arief juga menyatakan saat ini para terdakwa masih menunggu proses pemeriksaan di Polda Jateng atas perkara dugaan penipuan dengan korban lain.

“Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat,” jelasnya.

Sementara pengacara Benny Larsiga, Meila Fatma Herryani, menyatakan terima dengan putusan hakim tersebut. “Kami menyatakan menerima putusan majelis hakim. Apalagi kami melihat ada itikad baik dari klien kami untuk mengembalikan uang nasabah. Meski belum tuntas semua, karena jalur hukum yang ditempuh, maka kami akan mengikuti prosesnya,” terang Meila.

Sebelumnya, kasus penipuan berkedok arisan online yang dilakukan Resa Agata Putri dan Benny Larsiga ini sempat menyita perhatian publik di Kota Salatiga. Kasus ini terjadi pertengahan 2021 lalu, tepatnya bulan Agustus.

 Baca juga: Hati-Hati Penipuan Arisan Online, Sudah Mbledos di 4 Daerah Soloraya ini

Kasus arisan online ini diduga melibatkan ratusan orang yang berperan sebagai seller, reseller, dan nasabah. Kerugian akibat arisan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Para nasabah yang merasa tertipu bahkan sempat menggeruduk rumah kontrakan Resa yang ditempati bersama dengan suaminya di Perumahan Prajamukti, Kecandran, Kecamatan Sidomukti, 16 Agustus lalu. Namun, keduanya melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada 22 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya