Jakarta (Solopos.com)–Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur PT Prasasti Mitra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung tahun 2006.
“Iya, sudah dimintai keterangan sejak dari tadi pagi,” ujar juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (7/3/2011).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sedangkan menurut keterangan dari resepsionis KPK, Bambang datang sekitar pukul 08.30 WIB. Pada hari Jumat (25/2/2011) dan Senin (28/2/2011) lalu, Bambang tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK.
Bambang menjadi saksi untuk mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetetapkan Ratna jadi tersangka sejak Mei 2010 lalu.
Posisi Ratna dalam kasus ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Ratna dijerat penyidik KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dtc/tiw)