SOLOPOS.COM - Salah satu balon udara yang terbang di langit Soloraya jatuh di kawasan Tawang, Sine, Sragen, Minggu (24/5/2020) siang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Balon udara seperti yang belakangan kerap terlihat di langit Soloraya diduga diterbangkan dari wilayah Ponorogo. Balon udara itu berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan orang yang menerbangkannya bisa kena pidana.

Terkait itu, Danlanud Adi Sumarmo Kolonel (Pnb) Adrian P Damanik menegaskan telah berkoordinasi dengan Lanud Iswahjudi di Magetan, Jawa Timur. Menurutnya, Lanud Iswahjudi, bekerja sama dengan, Kodim Ponorogo, dan Polres Ponorogo sudah turun ke beberapa desa yang diduga menerbangkan balon udara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Proses selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian," ujar Danlanud.

5 Karyawan Reaktif Covid-19, Luwes Purwodadi Gelar Rapid Test Massal dan Tutup Sementara

Menurutnya, posisi balon udara seperti yang terlihat di langit Soloraya belakangan ini sangat sulit diprediksi karena arah angin berbeda-beda di setiap ketinggian. Apabila balon itu melintasi jalur penerbangan sangat berbahaya apabila masuk ke dalam mesin pesawat.

Apalagi ukuran diameter balon udara itu mencapai lima meter. "Kami sudah menyurati pemerintah daerah setempat untuk membantu mengedukasi masyarakat," papar dia.

Adrian menegaskan tradisi menerbangkan balon udara tidak dilarang tetapi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 40/2018. Demi keselamatan penerbangan, ukuran, ketinggian, dan warna balon udara sudah diatur dalam Permenhub.

Bu Bupati Sragen, Tolong Jangan Hanya Covid-19, Masalah Ini Juga Butuh Solusi

Pasal 421 ayat (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan mengatur setiap orang yang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana. Pidananya berupa kurungan penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Fungsi Edukasi

Menurutnya, fungsi edukasi kepada masyarakat harus dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah. Hal itu karena aktivitas penerbangan balon udara liar seperti yang tampak di langit Soloraya itu berada di daerah-daerah.

"Ketika diprediksi datang dari Wonosobo atau Pekalongan ternyata sudah berubah. Kalau dilihat dari arahnya kemarin itu dari timur kemungkinan besar dari Ponorogo," imbuh dia.

Update Data Corona Solo: Setelah Sepekan 0 Kasus Positif Baru, Tambah Langsung 4 Orang

Sementara itu, General Manager Airnav Indonesia Cabang Solo Dhenny Purwo Hariyanto mempersilakan masyarakat menjalankan tradisi menerbangkan balon udara. Syaratnya, masyarakat mematuhi aturan Peraturan Menteri Perhubungan No 40/2018.

"Balon udara ini tidak bisa dikendalikan, hanya mengacu arah angin. Dalam kondisi normal sehari ada 60-62 pergerakan penerbangan. Bahkan dulu ada pesawat yang bermanuver mendadak karena ada balon udara," papar Dhenny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya