SOLOPOS.COM - Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang, KGS A. Sazili, mengendarai alat penggilas dalam kegiatan pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal di Kantor Balmon SFR Kelas I Semarang, Selasa (26/10/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Semarang melaksanakan pemusnahan 270 perangkat telekomunikasi ilegal di kantornya, Selasa (26/10/2021).

Pemusnahan tersebut dilakukan menyusul masih banyaknya penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi yang tidak berizin. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan sebagai pembelajaran kepada masyarakat terkait penggunaan perangkat atau alat telekomunikasi yang berizin dari pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio ini merupakan bagian penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penggunaannya pun harus mendapat izin dari pemerintah dan diatur dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang, KGS A. Sazili, di kantornya, Selasa.

Baca juga: 40 Juta Perangkat Televisi di Indonesia Belum Siap Siaran Digital

Dalam kegiatan pemusnahan itu, sekitar 270 perangkat telekomunikasi yang terdiri dari 230 unit exciter atau pemancar radio, 31 unit penguat sinyal, 6 unit handy talky (HT), dan 3 rig dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat.

Sazili mengatakan sejak 2012 hingga 2021, pihaknya sudah melakukan empat kali kegiatan pemusnahan alat atau perangkat telekomunikasi ilegal. Peralatan itu disita dari berbagai pengguna, baik industri maupun perseorangan.

“Total sejak 2012 hingga kini, sudah ada 605 unit perangkat telekomunikasi yang telah kami musnahkan. Perangkat telekomunikasi itu dimusnahkan karena secara teknis tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi mengganggu frekuensi telekomunikasi yang resmi, seperti frekuensi navigasi penerbangan,” imbuhnya.

Balmon SFR Kelas I Semarang, lanjut Sazili, memilki empat dasar hukum dalam melakukan pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal itu. Dasar hukum itu antara lain KUHP Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1, UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Perdirjen No. 4/2018.

Baca juga: Perangkat telekomunikasi RI rawan disadap

“Pelanggaran penggunaan perangkat telekomunikasi juga diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU No,36/1999. Ancaman hukumannya denda Rp100 juta dan Rp400 juta, serta ancaman pidana 1 hingga 4 tahun,” jelasnya/

Sazili mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan pihaknya telah melakukan berbagai langkah. Selain mendatangi pemilik perangkat telekomunikasi ilegal, Balmon SFR Kelas I Semarang juga meminta kesediaan dari pemilik untuk memusnahkan alat telekomunikasi ilegal tersebut.

Koordinasi penyitaan juga dilakukan dengan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pada tahun ini, jumlah perangkat yang disita dan dimusnahkan mencatatkan rekor terbanyak. Sebelumnya, pada 2012 lalu, Balmon SFR Kelas I Semarang memusnahkan 19 unit alat telekomunikasi, tahun 2017 174 unit, tahun 2018 42 unit, dan tahun 2020 sebanyak 100 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya