SOLOPOS.COM - Diskusi virtual tentang radio gelap yang digelar Solopos FM. (Tangkapan layar)

Solopos.com, SOLO – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang dan Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta akan menindak tegas radio gelap atau radio illegal yang berada dalam wilayah pengawasan mereka.

Hal itu diungkapkan Kepala Balmon Semarang Sazili dan Kepala Balmon Yogyakarta Heriyanto pada acara seminar virtual yang diselengarakan Masyarakat Penyiaran Solo Raya (MPSR), Rabu (3/3/21). Acara ini disiarkan secara langsung oleh radio-radio anggota MPSR di wilayah Solo Raya, juga melalui kanal Youtube Solopos FM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya masuk Jawa Tengah Juni tahun lalu, dan pada bulan Desember sudah ada putusan pengadilan atas radio gelap di Pemalang. Tahun ini akan ada lagi (yang kami proses ke pengadilan). Itu radio illegal semua. Kami tidak akan membiarkan yang iilegal. Sudah berkali-kali kita menangani, ada pengaduan juga dari masyarakat, kami pasti datang melakukan penertiban sesuai pengaduan,” kata Sazili.

Sazili menambahkan setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Balmon akan melakukan penertiban, membuat berita acara, member peringatan, dan selanjutnya diproses di pengadilan.

Baca jugaBalai Bahasa Jateng Ajak Guru Aktif Kelola Media Massa Sekolah

Heriyanto memberi saran agar pihak radio legal atau asosiasi radio bekerjasama dengan aparat setempat, misalnya kepala desa, koramil, polsek dan lain-lain untuk melakukan pembinaan kepada warga masyarakat di kawasan pegunungan. Hal ini dilakukan lantaran kebanyakan radio gelap memasang pemancarnya di gunung-gunung.

“Warga masyarakat perlu diberi pemahaman jika mereka membantu atau member fasilitas kepada pengelola radio gelap, bisa terlibat dalam perbuatan melanggar hukum,” jelas Heriyanto.

Heriyanto menerangkan dengan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Balmon, sementara tugas dan program yang harus dilakukan sangat banyak, perlu treatment baru misalnya dengan berkolaborasi dengan warga masyarakat setempat.

Baca jugaBalmon dan JRS Bermitra Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional

Pengawasan Mandiri

Pada diskusi itu juga mengemuka tidak adanya efek jera bagi pelanggar radio gelap karena vonis yang rendah bagi pelanggar. Aisah selaku petugas dari Balmon Semarang menegaskan bahwa keputusan pengadilan berada di luar kewenangan mereka.

“Sebagai penyidik termasuk balmon, kami tidak bisa mencampuri urusan pengadilan. Tugas kami sebagai penyidik sampai tahap 2 (penyerahan berkas). Untuk selanjutnya persidangan merupakan wewenang pengadilan. Soal putusan, ada yang diputus 1 tahun penjara di Pekalongan. Sementara di Pemalang tahun lalu, pidananya 6 bulan penjara, denda Rp15 juta,” terang Aisah.

Sementara praktisi pemancar radio, Bayu Krisnadi, mengsulkan pihak asosiasi radio bisa melakukan pengawasan mandiri, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Balmon terkait. Usulan itu disambut baik oleh pihak Balmon.

Baca jugaMahfud Md: Pemerintah Tak Alergi kritik, Ini Buktinya

Seperti diketahui, Balmon Yogyakarta selain melakukan pembinaan dan pengawasan frekuensi radio di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), juga melakukan tugas monitoring di 5 daerah di Jateng, yakni Kota Solo, Klaten, Wonogiri, Purworejo dan Kebumen. Sementara Balmon Jateng melakukan pengawasan di semua wilayah Jateng selain 5 daerah tersebut di atas.

Sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai radio gelap, ketua MPSR Suwarmin menyampaikan usulan agar Balmon selaku lembaga negara bekerjasama dengan lembaga negara lain, misalnya Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar mencermati banyaknya iklan obat di radio gelap. Selain melanggar aturan karena beriklan di media yang tidak sah, obat-obatan tersebut juga sering kali melakukan pelanggaran dalam melakukan pariwara.

“Bisa saja kami melakukan itu, walaupun selama ini kami belum pernah melakukannya,” kata Sazili.

Suwarmin menegaskan negara harus hadir untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku bisnis radio, dengan membersihkan keberadaan radio gelap. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya