Semarang
Rabu, 16 Oktober 2019 - 08:50 WIB

Balita Tewas di Semarang, Pacar Ibu Jadi Tersangka

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat (tengah), menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penganiayaan balita di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, UNGARAN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang akhirnya menetapkan Tofa Saleh Putra sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah lima tahun (balita), FSS, 3, hingga tewas.

Tofa yang merupakan kekasih ibu korban, Dewi Susanti, dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas penganiayaan berbuntut kematian terhadap anak balita itu adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

Advertisement

Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat, mengatakan Tofa yang merupakan warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ia diklaim telah mengakui penganiayaan atas anak pacarnya tersebut.

Penganiayaan dilakukan karena tersangka merasa jengkel dengan korban,” terang Adi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa (15/10/2019).

Advertisement

Penganiayaan dilakukan karena tersangka merasa jengkel dengan korban,” terang Adi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa (15/10/2019).

Adi menyebutkan penganiayaan yang menyebabkan FSS meninggal itu berawal saat tersangka berniat memandikan korban. Namun saat diguyur air, korban justru menggigit tangan tersangka.

Tersangka yang jengkel pun lantas memukul korban hingga terjatuh dan kepala terbentur lantai kamar. Setelah itu, korban pun dimandikan secara paksa. Namun, korban justru buang air besar hingga membuat tersangka murka dan kembali melayangkan pukulan.

Advertisement

Setelah dimandikan, pundak korban dipegang tapi kepalanya ditarik ke belakang hingga lehernya patah. Namun perbuatan keji tersangka tidak berhenti meski korban sudah lemas. Saat akan dipakaikan baju, korban yang sudah lemas masih dipukul menggunakan sisir.

Adi menambahkan, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dibangunkan tersangka untuk diajak menjemput Dewi yang bekerja. Korban yang sudah tidak bisa bangun tetap digendong tersangka dan dinaikkan ke motor.

“Setelah menjemput ibunya, korban kejang-kejang dengan mulut terkunci. Tersangka yang panik mengambil sendok untuk membuka mulut korban dan perutnya ditekan hingga muntah. Dia juga memberi napas buatan,” terang Adi.

Advertisement

Oleh karena kondisinya tak kunjung membaik, korban pun dilarikan ke RSUD Ambarawa. Namun, setelah mendapatkan perawatan selama tiga hari, korban meninggal pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Adi mengatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengaku baru pertama kali melakukan tindak kekerasan terhadap anak pacarnya itu. “Mereka tinggal serumah sejak 22 September 2019, meskipun ibu korban belum resmi bercerai dengan suaminya.

Tofa mengaku memukul anak pacarnya tersebut karena kesabarannya habis. “Saya marah karena rewel terus,” ujar tersangka.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif