SOLOPOS.COM - Polisi akan melarang warga yang tak punya SIKM untuk masuk ke Jakarta saat arus balik Lebaran 2020.(Antara/Nova Wahyudi)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemudik dari berbagai daerah yang hendak balik ke Jakarta harus memenuhi sejumlah syarat jika tidak ingin ditolak dan harus kembali lagi ke kampung halaman.

Sebagaimana diinformasikan, gelombang arus balik pemudik dari sejumlah daerah ke Jakarta dan sekitarnya mulai terlihat seusai Lebaran. Salah satunya di Wonogiri, sudah ada ratusan pemudik yang balik ke Jakarta dengan menumpang bus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal sejak pekan lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan para pemudik atau warga yang ingin masuk atau keluar Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Heboh Balon Udara di Langit Soloraya Minggu Siang, Airnav Indonesia Terbitkan Notam

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan tidak mengendurkan pos penyekatan di beberapa lokasi setelah Hari Raya Idulfitri.

Mereka yang tidak memiliki izin masuk wilayah sesuai syarat termasuk bagi pemudik yang balik ke Jakarta tetap bakal diusir.

"Karena sekali lagi, bahwa keluar/masuk Jakarta harus punya Surat Izin Keluar/Masuk [SIKM]. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM, dia akan diputarbalikkan," kata Fahri seperti diberitakan Detik, Sabtu (23/5/2020).

Dikarantina 14 Hari

Jika ternyata ada orang yang lolos masuk wilayah Jakarta dan terbukti tidak memiliki SIKM, orang tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Lebih lanjut, Fahri mengatakan dalam penyekatan arus balik itu Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda-Polda lain.

Pembatasan Dicabut, Jalan Lawu Karanganyar Dibuka Total Mulai Selasa

Polda Metro melakukan penyekatan di beberapa pos di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Sekali lagi masuk ke Jakarta tidak mudah, di KM 47 Karawang itu ada pemeriksaan SIKM," sebut Fahri.

Fahri mengakui masalah arus balik pemudik ke Jakarta dengan syarat SIKM ini tidak mudah. Sampai saat ini walaupun masyarakat sudah mengakses SIKM tapi banyak yang ditolak. "Saya dapat infonya dari Wakasatpol PP karena enggak memenuhi persyaratan," kata Fahri.

Kewajiban memiliki SIKM sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga ini dijadwalkan akan tuntas pada 4 Juni dan bakal jadi PSBB terakhir yang diberlakukan.

Lebaran Saat Covid-19, Kendaraan Melintas di Sukoharjo Turun Drastis

SIKM merupakan surat yang memberi izin bagi warga untuk keluar-masuk DKI Jakarta bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi Covid-19. Surat ini dikeluarkan dengan syarat-syarat khusus.

SIKM menjadi syarat yang wajib dimiliki warga atau pemudik yang hendak balik ke Jakarta. SIKM tersebut dapat dibuat secara online melalui link https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2 Jenis SIKM

Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Pertama untuk warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek ada Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

1 SPG Reaktif Rapid Test, Ini Langkah Manajemen Solo Paragon Mall

Kedua, untuk warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta, ada Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Berikut syarat membuat SIKM bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta:
Warga Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP

Domisili Luar Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya