SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sebuah baliho berisi pengumuman tentang Sendratari Ramayana terpasang di depan Gapura Gladak, Solo. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melayangkan surat teguran kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terkait pemasangan baliho di depan gapura masuk kawasan Alun-alun Utara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebab pemasangan baliho itu dinilai telah menutup pandangan publik terhadap keberadaan gapura sebagai salah satu penanda di Kota Solo tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (12/9/2011), membenarkan dilayangkannya surat teguran kepada pihak Keraton Surakarta tersebut.

Hal itu menurut Sekda, dilakukan kaitannya dengan komitmen Pemkot dalam pelestarian sejumlah bangunan bersejarah yang ada di Solo. “Hal ini menyangkut komitmen Pemkot untuk beberapa bangunan yang kategorinya harus dijaga karena sifatnya, karena demikian strategisnya, seperti halnya penanda-penanda kota, termasuk heritage ataupun benda-benda warisan bersejarah yang kategorinya harus dilestarikan, salah satunya adalah gapura,” paparnya.

Menurut Sekda, keberadaan baliho ataupun bangunan-bangunan lainnya yang didirikan di sekitar benda atau bangunan bersejarah yang dinilai dapat mengganggu eksistensi bangunan bersejarah tersebut, tidak akan sejalan dengan komitmen pelestarian yang saat ini tengah diusung Pemkot Solo.

“Bukan berarti Pemkot arogan, namun kami menilai ini perlu dilakukan demi menjaga warisan budaya di Kota Solo meskipun hanya berupa gapura. Kan gapura itu juga bagian dari Keraton Surakarta?” ungkapnya.

Terlebih baliho yang diperkirakan sudah sepekan terakhir dipasang di depan gapura masuk kawasan Alun-alun Utara tersebut berada di kawasan white area. Dikatakan Sekda, white area merupakan kawasan yang harus bebas dari media iklan luar ruang dan pedagang kaki lima (PKL).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota No 4/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame. Hal yang sama juga berlaku disepanjang Jl Jenderal Sudirman dan Jl Slamet Riyadi.

“Kami mohon pengertiannya kepada pemasang baliho tersebut. Walaupun status tanah itu adalah hak milik tetapi juga harus mengindahkan peraturan,” terang dia.

Namun menyikapi persoalan itu, Sekda berjanji akan berkomunikasi intensif dengan pihak Keraton Surakarta.  “Kami akan berkomunikasi dengan pihak Keraton agar bisa dicarikan lokasi lain bila memang baliho tersebut akan dipasang,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Pengageng Sasana Wilopo Keraton Surakarta, KP Winarno Kusumo saat dihubungi melalui ponselnya mengungkapkan belum menerima surat teguran dari Pemkot tersebut.

Namun terkait pemasangan baliho tersebut, pihaknya menilai sebenarnya hal itu adalah hak pihak Keraton Surakarta, mengingat lokasi itu berada di wilayah Keraton Surakarta.

“Itu kan ada di wilayah Keraton sendiri, jadi menurut saya sebenarnya hal itu tidak perlu dipermasalahkan,” katanya.  Winarno menjelaskan pemasangan baliho tersebut adalah untuk promosi kegiatan Keraton Surakarta dan bukan untuk kepentingan komersial.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya