SOLOPOS.COM - Sejumlah baliho parpol dan politikus bertebaran di perempatan Jetis, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Selasa (7/3/2023). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Baliho bergambar partai politik (parpol) dan politikus mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Padahal, masa kampanye pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 belum dimulai.

Menyikapi kondisi itu, Komisioner Bawaslu Kota Salatiga, Ahmad Dhomiri, mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ia mengaku masih menunggu aturan terkait pemasangan baliho politik itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami memang agak kesulitan karena belum memiliki peraturan khusus yang mengatur terkait hal itu. Bagaimana mengatur pemasangan alat peraga saat masa kampanye belum dimulai,” jelas Dhomiri kepada Solopos.com, Selasa (7/3/2023).

Pihaknya sampai saat ini juga masih menunggu peraturan tersebut. Hal itu dikarenakan jika melakukan eksekusi penurunan baliho, Bawaslu Kota Salatiga mengaku tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Dhomiri menyebut saat ini Bawaslu, KPU, dan Komisi II DPR tengah menyusun aturan terkait pemasangan baliho parpol maupun calon yang dilakukan sebelum masa kampanye pemilu. Ia pun berharap aturan itu segera ditetapkan dan diterbitkan agar bisa diimplementasikan.

“Tentu ke depan akan semakin banyak, semakin banyak bertebaran alat peraga yang sudah dipesan atau dibuat parpol untuk mengenalkan ke masyarakat,” tuturnya.

Dhomiri menyebut jika mengacu aturan tahun 2018, sebetulnya saat ini parpol diperbolehkan sosialisasi setelah penetapan nomor urut parpol.

“Partai politik itu bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol mereka. Dengan metode satu, pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya itu boleh,” bebernya.

Oleh karenanya, parpol maupun politikus pun diperbolehkan untuk melakukan pemasangan baliho. Meski demikian, pemasangan itu sebatas sosialisasi kepada masyarakat dan buka kampanye.

Sementara itu, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, tahapan pemilu 2024 sebenarnya sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Meski demikian, untuk masa kampanye telah ditetapkan yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya