SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saling tuding siapa yang paling berhak membongkar reklame yang melanggar aturan kampanye.

Saat ini di Bantul marak atribut kampanye yang menggunakan billboard. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15/2013, melarang atribut kampanye Caleg Pemilu 2014 menggunakan billboard terkecuali spanduk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Billboard atau baliho hanya boleh digunakan untuk iklan partai secara kelembagaan dan tak memasukkan gambar caleg.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung mengatakan, Pemkab tak akan menurunkan iklan politik menggunakan reklame yang tersebar di jalan-jalan protokol tersebut.

Sebab, Parpol yang bersangkutan telah menyampaikan izin ke Pemkab maupun ke Biro Iklan pemilik tiang reklame.

Menurut dia, ada dua partai yang mengajukan izin yaitu Partai Nasdem dan Hanura. Dua partai tersebut sejauh ini paling sering menggunakan reklame untuk iklan politik.

“Kami tidak dapat melarang, karena yang punya papan reklame itukan biro iklan, kecuali tidak berizin kami bongkar,” ungkapnya.

Ihwal konten reklame adalah kampanye politik dan menyalahi Peraturan KPU Nomor 15/2013, menurut Trisna, adalah kewenangan KPU untuk menertibkan. Kecuali KPU memberi rekomendasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk membongkar.

“Sampai sekarang tidak pernah ada rekomendasi untuk membongkar,” ujar Trisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya