Sejumlah penggendara sepeda motor melintas di bawah baliho salah satu pasangan kandidat Gubernur Jawa Tengah terpampang di Jalan Sukowati, Sragen, Rabu (3/4/2013). Baliho tersebut dinilai melanggar Perbup 11/2013 pasal 10.
PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra