SOLOPOS.COM - Suasana Taman Balekambang Solo, Kamis (10/6/2021). (Solopos-Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyebut dua destinasi wisata yakni Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) segera dibuka menyusul turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 4 ke 3.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga menyiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) siswa sekolah. “Iya, sudah boleh buka [tempat wisata]. Semuanya dipaparkan di Surat Edaran (SE) terbaru Wali Kota. Pengunjung wajib memakai aplikasi PeduliLindungi,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat mutlak bagi calon pengunjung untuk dapat mengakses tempat-tempat umum tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pejabat Pemkot Solo Korban Pemerasan Terpaksa Ganti Nomor Telepon demi Lepas dari Pemeras

“Pada pekan depan akan kami evaluasi, apakah perlu penyesuaian bagi pengunjung anak-anak yang belum divaksin. Misalnya seperti di Taman Mini Indonesia Indah [TMII],” ucapnya.

Pelonggaran lainnya pada PPKM level 3 di Solo adalah izin resepsi pernikahan namun terbatas hanya 20 orang dan dilaksanakan di gedung pertemuan, tempat ibadah, dan bukan balai kampung.

Pemkot Solo juga mengizinkan restoran maupun food court di mal dan pusat perbelanjaan melayani makan di tempat atau dine in selama maksimal 30 menit dan kapasitas dibatasi.

Baca Juga: Sekolah di Solo Boleh Gelar PTM Mulai Pekan Ini, Kampus Pekan Depan

Izin juga berlaku untuk olahraga di luar ruangan seperti Gelora Manahan. Namun, olahraga di tempat tertutup masih belum diperbolehkan. “Evaluasi sementara untuk mal dan pusat perbelanjaan semakin tertib ya. Kerumunannya bisa dikendalikan. Meskipun antusiasme tinggi, kan juga harus dibatasi,” katanya.

Ahyani menambahkan untuk sementara ini anak-anak masih belum boleh masuk mal dan pusat perbelanjaan. Jika pekan depan ada evaluasi, kemungkinan bisa diizinkan asal orang tuanya sudah punya aplikasi PeduliLindungi. “Ke depan, semua tempat publik akan menggunakan aplikasi itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya