Jakarta [SPFM], Badan Legislasi DPR mempersilakan masyarakat untuk melapor ke BK DPR atau KPK jika menemukan dugaan jual beli pasal. Anggota Badan Legislasi dari FPAN, Achmad Rubaei Sabtu (19/11) mengatakan, jika ada indikasi penyuapan atau pidana, masyarakat diminta langsung melaporkan agar kasusnya bisa segera diusut. Hal ini disampaikan Rubaei dalam sebuah diskusi di Jakarta Sabtu (19/11).
Jika terbukti benar, anggota DPR yang bersangkutan bisa dipecat dari DPR, dan diproses oleh KPK atau lembaga hukum lainnya. Rubaei menambahkan, DPR tidak perlu cemas dengan apa yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD soal jual beli pasal. Sebab hal ini dimaksudkan agar DPR melakukan langkah antisipasi terhadap hal-hal semacam ini. [dtc/dev]
Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali