SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Harmonisasi revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR masih berlangsung. Baleg DPR akan membuat keputusan mengenai kelanjutan revisi UU tersebut pada deadline 12 Oktober mendatang.

“12 Oktober sudah deadline, kita mau ngambil keputusan berdasarkan kajian-kajian yang ada,” kata Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dimyati mengatakan saat ini belum ada keputusan terkait kelanjutan revisi UU tersebut. Baleg baru akan bertemu Komisi III selaku pengusul revisi UU Selasa (9/10/2012) besok.

Ekspedisi Mudik 2024

Politikus PPP itu juga mengatakan tak selayaknya revisi yang dilakukan melemahkan KPK dengan mempreteli kewenangannya. Sebab, dia menambahkan, masih banyak koruptor di Indonesia. “Koruptornya masih banyak, korupsi masih merajalela, makin besar. Maka kalau kewenangan dikurangi tidak sesuai filosofi yang ada,” imbuhnya.

Oleh karenanya, pada rapat dengan Komisi III besok Dimyati akan mempertanyakan sejumlah pasal yang dinilai melemahkan KPK kepada Komisi III. “Kita akan pertanyakan besok,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya