JAKARTA--Harmonisasi revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR masih berlangsung. Baleg DPR akan membuat keputusan mengenai kelanjutan revisi UU tersebut pada deadline 12 Oktober mendatang.
“12 Oktober sudah deadline, kita mau ngambil keputusan berdasarkan kajian-kajian yang ada,” kata Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dimyati mengatakan saat ini belum ada keputusan terkait kelanjutan revisi UU tersebut. Baleg baru akan bertemu Komisi III selaku pengusul revisi UU Selasa (9/10/2012) besok.
Politikus PPP itu juga mengatakan tak selayaknya revisi yang dilakukan melemahkan KPK dengan mempreteli kewenangannya. Sebab, dia menambahkan, masih banyak koruptor di Indonesia. “Koruptornya masih banyak, korupsi masih merajalela, makin besar. Maka kalau kewenangan dikurangi tidak sesuai filosofi yang ada,” imbuhnya.
Oleh karenanya, pada rapat dengan Komisi III besok Dimyati akan mempertanyakan sejumlah pasal yang dinilai melemahkan KPK kepada Komisi III. “Kita akan pertanyakan besok,” pungkasnya.