SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Bangunan warisan budaya Bale Agung diklasifikasikan sebagai cagar budaya. Otomatis pembangunan gedung baru harus mempertahankan keberadaan gedung lama.

Ditemui Senin (13/5/2012), Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo membenarkan ia sudah menerima surat resmi rekomendasi hasil penilaian dari Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY. Isinya, dewan menyatakan Bale Agung tergolong sebagai cagar budaya kategori kabupaten atau bertipe D.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan demikian, keberadaan Bale Agung tetap dipertahankan terkait pembangunan gedung baru di kompleks Kantor Bupati Kulonprogo. Pembangunan gedung baru minimal harus berjarak satu meter dari Bale Agung.

Senin pagi, Pemkab Kulonprogo menggelar rapat pemaparan rencana pembangunan gedung baru tersebut, dengan agenda penyampaian rancangan alternatif dari konsultan perencana di mana Bale Agung akan dikelilingi atau dinaungi gedung baru.

Letak gedung bersejarah itu tidak di tengah-tengah gedung baru karena bentuk bangunan baru yang memanjang. Selain itu atap Bale Agung tidak dibongkar, dan atap gedung baru tidak berbahan genteng tapi pakai fiber.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT), Niken Probo Laras mengatakan, rancangan ruang yang akan digunakan untuk pemindahan pelayanan terpadu di gedung baru tersebut justru lebih minimalis dibanding gedung pelayanan terpadu lama yang dipakai sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya