SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (13/11/2018). Esai ini karya Muhammad Izzat Abidi, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Alamat e-mail penulis adalah muiz.muat.di@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Kasus pemerkosaan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang terjadi lebih dari setahun lalu mencuat di ruang publik berkat liputan investigasi yang diterbitkan oleh Balairung Press, selanjutnya sebut saja Balairung, organ pers mahasiswa di bawah Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM, yang kini dilengkapi platform dalam jaringan (daring).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Liputan tersebut diunggah di laman daring pada 5 November 2018. Liputan ala pers mahasiswa ini mengundang perhatian berbagai pihak dan memantik perbincangan. Laporan jurnalisme itu dipublikasikan dengan judul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan.

Pada judul ini sangat terasa kritik mahasiswa, direpresentasikan para aktivis Balairung, atas sikap kampus yang dianggap kurang serius dalam menanggapi kasus pelecahan seksual yang menggendap lebih dari setahun lamanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Liputan ini memancing banyak perbincangan dan aksi bergulir di dunia maya maupun di dunia nyata. Salah satunya yang ramai dibicarakan adalah kaidah penulisan liputan tersebut yang dikritik banyak warganet karena mereka anggap seperti cerita esek-esek.

Kritik datang dari Aliansi Jurnalis Idependen (AJI) Surabaya yang di Twitter mengunggah penilaian, “Jurnalis yg nulis koplak pisan. Detail sekali gambarkan modus pelecehan seksualnya. Korban seperti diperkosa dua kali.” Ketika naskah ini saya tulis AJI Surabaya sudah memberikan klarifikasi mengenai komentar tersebut.

Inti klarifikasi, AJI Surabaya mengaku ada kesalahan pada komentar ketika menggunakan kata “koplak” yang ditujukan kepada redaksi Balairung dan beberapa masukan terhadap penulisan berita yang telah diterbitkan Balairung itu.

Di Luar Negeri

Tanggapan AJI Surabaya ini dipublikasikan pada Jumat (9/11). Sebelumnya juga ada tanggap dari redaksi Balairung yang memaparkan dasar penulisan mereka dengan rujukan berbagai artikel tentang kekerasan seksual di luar negeri.

Pemberitaan kejahatan seksual di dalam negeri kita belum bisa menjadi rujukan karena ujung-ujungnya akan mentok pada beragam perspektif bahwa hal demikian tabu adanya. Balairung menanggapi hal-hal yang dipermasalahkan banyak pihak dalam pemberitaan mereka dengan menuliskan editorial pada Rabu (7/8).

Awak Balairung mengutip pendapat Windy J. Murphy, seorang profesor hukum di New England Law dan juga mantan jaksa di Middlesex Country, Massachusetts. Menurut Murphy, Istilah-istilah seperti ”aktivitas seksual”, ”kekerasan seksual”, serta ”pencabulan” adalah istilah rancu dan tidak memeberitahukan mengenai kejadian yang sebenarnya.

Hal itu membuat publik tidak bisa memahami apa yang terjadi atau tidak tahu bagaimana harus menaggapi kejahatan yang sudah dilakukan dan apakah reaksi orang tua yang bertanggung jawab, aparat hukum, dan lain-lain sudah tepat. Kutipan ini diperkuat artikel Evi Mariani, Managing Editor The Jakarta Post, di website remotivi.or.id dengan judul Seberapa Rinci Wartawan Bisa Menulis Berita Pemerkosaan?

Evi menyatakan ada satu kata dari Murphy yang patut dijadikan kata kunci dalam diskusi ini: kejahatan. Dalam mendeskripsikan suatu kejahatan seksual memang mau tidak mau ada penyebutan organ tubuh yang biasanya merupakan organ reproduksi seksual: penis, payudara, alat kelamin.

Kata-kata ini tabu bagi banyak orang Indonesia. Biasa hanya ditemui di buku stensilan sehingga mungkin banyak yang kaget membaca nama organ-organ itu di sebuah laporan media. Bagaimanpun penilaian suatu berita yang ditulis oleh wartawan adalah hak para pembacanya.

Relasi Kuasa

Bila melihat pemberitaan Balairung sebenarnya sudah sesuai dengan koridor jurnalisme advokasi. Menurut Evi, liputan media yang adil atas kekerasan seksual adalah liputan yang membela korban karena suatu kekerasan seksual biasanya terjadi dari relasi kuasa yang timpang.

Pelaku lebih berkuasa daripada korban. Jika media tidak condong kepada korban, ujung timbangan akan malah membantu pelaku untuk semakin berkuasa. Dari liputan Balairung kita belajar bahwa jurnalisme advokasi masih sanggat relevan digunakan.

Dalam kasus-kasus pelecehan seksual masyarakat kita cenderung ”membela” pelaku dan ”menyalahkan” korban. Dalam hasil liputan Balairung, seorang pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat UGM yang tidak tidak mau disebut identitasnya berkata,”Jangan menyebut dia [Agni] korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh [ikan asin dalam bahasa Jawa] pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan.”

Menurut saya, tidak usah diperperdebatkan lebih panjang pemberitaan Balairung Press ini. Secara garis besar mereka sudah melakukan kerja jurnalisme secara baik. Kredo jurnalisme yang mereka terapkan, dalam pemaknaan saya, penuh kedisiplinan dan berstandar tinggi.

Teknik pengumpulan data, pengunaaan inisial pada korban atau penyintas [Agni] dan pelaku [HS], peringatan pada awal konten atau awal berita, persetujuan pemuatan dari penyintas karena menyangkut hal sensitif, penentuan narasumber, serta keabsahan data yang mereka kumpulkan hampir setahun adalah kerja jurnalisme yang luar biasa.

Seperti tagline Balairung Press Napas Intelektualitas Mahasiswa,  pemberitaan mereka kali ini benar-benar membuat kita (mahasiswa, wartawan, dan masyarakat pada umumnya) berpikir kembali tentang kualitas pemberitaaan media atas kasus-kasus kekerasan seksual.

Lebih penting lagi adalah liputan ini mampu menggerakkan kepedulian kita kepada korban kekerasan seksual. Kawal terus kasus ini! Kami (para mahasiswa) bersama Agni!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya