SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Buku berisi catatan tanah Desa Jetak terselamatkan, meski kebakaran melanda Balaidesa Jetak, Jumat (22/2/2013) malam. Sementara ratusan putusan desa raib karena ikut terbakar.

Sekretaris Desa Jetak, Rumanus Sutarno, menjelaskan sejak tahun 1990, buku tanah desa ia simpan di rumahnya. Sebagai sekretaris desa atau carik, Sutarno merasa bertanggung jawab untuk menjaga buku itu, agar tidak hilang. Pasalnya, di dalamnya terdapat catatan pemilik sah semua tanah di Desa Jetak. Jika ada sengketa tanah, buku itulah yang menjadi pedoman utama untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Awalnya saya berpikir, kalau disimpan di balaidesa, kemungkinan ketika ada sengketa tanah, pihak yang dirugikan akan mencuri buku itu. Jika itu terjadi, saya tidak bisa membayangkan bagaimana akibatnya. Jadi saya simpan di rumah,” jelasnya saat itemui Solopos.com di kantor sementara Balaidesa Jetak, Senin (25/2/2013).

Sebelum terjadinya kebakaran, Kamis (21/2/2013), ia sempat ditegur pejabat dari kabupaten yang menanyakan soal buku tersebut, untuk keperluan pengurusan tanah Desa Jetak yang terkena proyek pembangunan jalan tol Solo-Mantingan. Ketika Sutarno mengatakan buku itu ada di rumahnya, pejabat itu menegurnya dan menyalahkan Sutarno. Pasalnya, semua dokumen penting desa, seharusnya disimpan di balaidesa.

“Tapi dengan alasan menghindari pencurian yang mungkin terjadi, dokumen itu saya bawa pulang lagi ke rumah. Jadi ketika Jumat malam balaidesa terbakar, buku catatan tidak ikut terbakar,” jelasnya.

Sementara ratusan putusan desa yang ada di Balaidesa Jetak, ungkapnya, terbakar semua. Padahal ratusan putusan desa itu termasuk dokumen penting. Putusan desa itu berisi catatan semua putusan yang ada di Desa Jetak sejak tahun 1950-an. Misalnya tentang putusan pendirian sekolah, sengketa dan lainnya. Ketika ditanya apa langkah desa selanjutnya setelah terbakarnya ratusan putusan desa itu, Sutarno belum bisa memastikan. Padahal setiap tahun, bisa dihasilkan tiga sampai empat putusan desa.

Kepala Desa Jetak, Siswanto, menerangkan kerugian akibat kebakaran Balaidesa Jetak diperkirakan sekitar Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya